ANRI Mengaku tak Punya Arsip Ijazah Jokowi

Sidang sengketa informasi publik terhadap Arsip Nasional RI terkait arsip salinan ijazah Jokowi (foto: SindoNews)

KabarAktual.id – Kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki sebuah tahap baru yang cukup krusial. Ternyata lembaga negara yang bertugas menyimpan dokumen penting tidak punya arsip ijazah mantan Presiden ke-7 RI tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana sengketa informasi publik antara pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Senin (13/10/2025) di Kantor KIP, Jakarta. Sidang membahas permohonan Bonatua terkait salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Permohonan informasi itu diajukan Bonatua kepada ANRI melalui layanan e-PPID pada 4 Agustus 2025. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Syawaludin memverifikasi isi permohonan tersebut dan meminta penjelasan dari perwakilan ANRI mengenai tanggapan mereka terhadap permintaan informasi tersebut.

“Nah kemudian, dengan permohonan pemohon ini, saudara tanggapi tidak? Ada jawaban nggak surat yang saudara balas dari pemohon itu? Kalau ada, apa balasannya?” tanya Syawaludin di ruang sidang.

Perwakilan ANRI menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban otomatis melalui sistem e-PPID sejak 8 Agustus 2025, beberapa hari setelah permohonan diterima. Namun dalam klarifikasinya, ANRI menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki arsip terkait dokumen ijazah mantan presiden. “Dalam jawaban kami, kami menyampaikan bahwa informasi yang diminta tidak dikuasai,” ujar pegawai ANRI di hadapan majelis hakim.

Syawaludin kemudian menegaskan bahwa pernyataan “tidak dikuasai” berarti ANRI tidak memiliki dan tidak pernah menerima salinan dokumen yang dimaksud.

Dalam gugatannya, Bonatua meminta tiga dokumen kepada ANRI, yaitu:

1. Salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan untuk pencalonan presiden periode 2014–2019.

2. Salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan untuk pencalonan presiden periode 2019–2024.

3. Catatan autentikasi atau dokumen pendukung lain yang tersimpan sebagai arsip statis negara.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembuktian lanjutan dari kedua pihak terkait keberadaan dan penguasaan dokumen dimaksud.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *