KabarAktual.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak usulan agar gaji PNS daerah dibayar langsung dari APBN. Kebijakan itu disebutnya berisiko mengganggu stabilitas fiskal negara yang saat ini sedang menghadapi tekanan defisit.
Hal itu disampaikan Purbaya usai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta, Selasa (7/10/2025). “Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat), ya pasti saya nggak bisa,” tegasnya.
Pertemuan itu membahas sinergi fiskal melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Baca juga: Pemotongan TKD; Cara Pintas Melenyapkan Otonomi
Usulan soal gaji PNS daerah itu sebelumnya disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Ia menilai pemangkasan TKD dan DBH tahun anggaran 2026 semakin membebani daerah, terutama dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mendanai program pembangunan.
Baca juga: Ini 18 Gubernur yang Berani Protes Kesewenang-wenangan Pusat Potong TKD
Mahyeldi meminta agar pusat setidaknya menanggung gaji ASN, sehingga pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pembangunan prioritas.
Pertimbangan Fiskal
Purbaya menyebut permintaan tersebut wajar, namun harus dikaji dengan kemampuan APBN. Pemerintah, tegasnya, tidak ingin melampaui batas defisit anggaran yang aman. “Belum kita khususkan, kalau dia minta semuanya juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN seperti apa,” ujarnya.
Hingga Agustus 2025, defisit APBN tercatat Rp 321,6 triliun atau 1,35 persen dari PDB, dengan outlook pertumbuhan ekonomi tahun ini sekitar 5,1 persen. Jika pusat mengambil alih seluruh gaji ASN daerah, Purbaya memperkirakan defisit bisa melewati ambang 3 persen dari PDB, melampaui ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.
Dalam pembahasan RAPBN 2026, pemerintah telah merevisi target defisit dari 2,48 persen menjadi 2,68 persen PDB, namun DPR dan pemerintah melalui Komisi XI akhirnya menyepakati rentang 2,48–2,53 persen PDB.
Purbaya memastikan angka itu akan dijaga agar ruang fiskal tetap terkendali. “Kalau saya penuhi (usulan daerah), defisit bisa tembus di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan,” tegasnya.
Purbaya menambahkan, pemerintah pusat tetap berkomitmen mendukung daerah melalui transfer dan dana bagi hasil, namun pengelolaan gaji ASN daerah masih menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.[]
Sumber: Tempo