KabarAktual.id — Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com. Sebelumnya, sebanyak 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar digugat oleh pihak Vidio.com.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa penghentian kasus dilakukan setelah pihak Vidio.com mencabut laporannya. Pencabutan itu merupakan tindak lanjut dari mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, dan Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf.
Baca juga: Talk Show Televisi Diawasi KPI
“Tindak lanjut hasil mediasi kami proses melalui sejumlah tahapan administrasi hukum agar semua pihak mendapat kepastian secara formal, baik pelapor maupun terlapor,” kata Zulhir, Kamis, 2 Oktober 2025.
Menurutnya, status hukum kasus tersebut baru resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi selesai. “Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” ujarnya.
Baca juga: Tugas KPI Awasi Siaran Televisi dan Radio, bukan Razia HP ASN !
Mantan Kapolres Pidie itu mengingatkan pengusaha warkop agar lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi maupun konten digital di ruang publik. Hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap pelanggaran dapat berimplikasi hukum.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan konten yang ditayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Edukasi mengenai hak cipta dan hak siar, menurutnya, perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi permasalahan serupa di masa mendatang.
Ia berharap, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. “Mari kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkas Zulhir.[]