KabarAktual.id – Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama para pemangku kepentingan mendeklarasikan Green Policing atau pemolisian hijau demi memberantas pertambangan ilegal. Acara berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025).
Deklarasi yang juga dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh. Deklarasi berisi tiga poin, sebagai berikut:
- mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI
- mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,saling memberikan informasi valid terkait aktivitas PETI
- berkoordinasi dan berkolaborasi dalam penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI.
Kapolda Aceh menegaskan bahwa Green Policing menjadi strategi kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan akibat penambangan liar. “Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” ujar Marzuki Ali Basyah.
Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial.
Abituren Akabri 1991 itu juga mengajak masyarakat Aceh untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta segera melaporkan indikasi kegiatan tersebut kepada aparat.[]












