KabarAktual.id – Civitas Universitas Lambung Mangkurat (ULM) diresahkan informasi pencabutan gelar profesor di kampus itu. Muncul kekhawatiran kalau pencabutan gelar guru besar bisa berdampak kemana-mana.
Menyikapi simpang-siurnya informasi, sejumlah alumnus menggelar pertemuan informal di sebuah kafe Jalan Dahlia, Banjarmasin, Rabu (1/10/2025) siang. Pertemuan juga dihadiri Wakil Rektor I Iwan Aflanie serta Profesor Udiansyah, salah satu guru besar di Fakultas Kehutanan.
Para alumni mengaku resah dan prihatin mendengar kabar pencabutan gelar 17 guru besar. Terlebih belakangan beredar daftar mereka yang disebut bagian dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bertanggal 10 Juli 2025.
Namun, alumni dan pihak rektorat yang hadir sepakat tidak mengeluarkan pernyataan mengenai isi pertemuan. Meski begitu, Prof Udiansyah menegaskan pencabutan gelar guru besar seharusnya dilakukan melalui SK dari Kemdiktisaintek.
“Kalau ada pencabutan, ya harus dengan SK juga. Karena pemberian gelar itu dasarnya SK,” ucap mantan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan itu, Rabu malam.
Mengenai daftar yang beredar, Prof Udiansyah menilai keabsahannya hanya bisa dipastikan oleh lembaga yang berwenang menerbitkannya.
Lebih jauh, ia mengingatkan dampak administratif jika pencabutan gelar itu benar. Permasalahan bisa muncul ketika guru besar yang berstatus dekan enggan menandatangani dokumen akademik mahasiswa seperti ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
“Alumni bakal terlambat menerima ijazah, bahkan kehilangan kesempatan kerja,” ungkapnya.
Pria kelahiran Kotabaru pada 1960 itu juga menyinggung pentingnya sikap proaktif rektorat menyikapi polemik ini.
Menurutnya, universitas semestinya tidak membiarkan isu berkembang liar di luar, apalagi menunda klarifikasi.
“Kalau pimpinan tahu tapi bilang belum menerima, itu soal integritas. Kalau memang tidak tahu dan tidak ada usaha mencari tahu, berarti tidak punya kapasitas,” kritiknya.[]