News  

DPRK Banda Aceh Desak PLN Beri Kompensasi terhadap Korban Pemadaman Listrik Besar-besaran

KabarAktual.id – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mendesak PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik mendadak sejak Senin (29/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Pemadaman itu merugikan pelaku usaha mikro dan rumah tangga.

Irwansyah mengatakan, kegiatan ekonomi dan sosial terganggu total. “Banyak usaha yang tak punya genset terpaksa menghentikan aktivitas,” ujarnya, Senin malam.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh, jumlah pelanggan listrik PLN di provinsi ini pada 2020–2021 tercatat sekitar 135.764 hingga 145.665 pelanggan. Sementara itu, secara nasional PLN mencatat total pelanggan listrik sebesar 85,636,198 pelanggan pada akhir tahun 2022.

Baca juga: Banleg DPRK Gelar RDPU Raqan Pajak dan Retribusi Banda Aceh

Irwansyah mendesak agar PLN segera memberikan kompensasi yang merupakan hak puluhan ribu – bahkan mungkin ratusan ribu – pelanggan di Aceh yang dirugikan oleh gangguan kelistrikan.

Dasar Hukum Kompensasi Pelanggan

Irwansyah merujuk pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 bersama perubahan melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019, yang mengatur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan kompensasi bagi konsumen listrik jika PLN gagal memenuhi standar mutu.

Ketentuan kompensasi tersebut meliputi:PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik apabila realisasi mutu pelayanan melebihi 10% dari standar yang ditetapkan. Besaran kompensasi secara umum: 35% dari biaya beban (reken­ing minimum) bagi pelanggan tarif penyesuaian (adjustment), dan 20% bagi pelanggan non-adjustment.

Baca juga: Julia Bintang, Penghuni Rumah tak Layak di Banda Aceh yang Luput dari Perhatian Pemerintah

Untuk indikator “lama gangguan”, kompensasi lebih rinci berdasarkan durasi gangguan: 

  • 50% bila gangguan hingga 2 jam melebihi standar,
  • 75% bila 2–4 jam, 
  • 100% bila 4–8 jam, dan seterusnya hingga 500% jika gangguan melebihi 40 jam.

Dalam catatan PLN, kompensasi diserahkan berupa potongan tagihan bagi pelanggan pascabayar, sedangkan pelanggan prabayar akan dibantu lewat token tambahan untuk pembelian berikutnya. Kementerian ESDM bahkan telah menerbitkan regulasi baru melalui Permen ESDM No. 2 Tahun 2025 yang memperkuat kewenangan penetapan mutu pelayanan menjadi di tangan Menteri ESDM, tanpa mengubah substansi kewajiban kompensasi terhadap pelanggan.

Kronologi Gangguan

Menurut laporan Irwansyah, gangguan terjadi pada jaringan transmisi 150 kV Bireuen–Arun sekitar pukul 16.30 WIB. Akibatnya, PLTU 1–4 di Nagan Raya ikut padam, dan pemadaman menyebar ke sebagian besar Aceh melalui sistem interkoneksi Sumatra.

PLN menyebut telah menurunkan ratusan personel ke lapangan untuk menormalkan sistem. Namun hingga Senin malam, aliran listrik di sejumlah wilayah Banda Aceh masih belum sepenuhnya pulih.

Irwansyah mengapresiasi kerja para petugas pemulihan, namun mendesak agar PLN menambah transparansi dengan terus menginformasikan progres pemulihan kepada publik.

Ia juga mempertanyakan seberapa siapnya PLTD Lueng Bata sebagai penyangga listrik lokal apabila jaringan interkoneksi bermasalah. Menurutnya, keberadaan PLTD itu harus dioptimalkan agar masyarakat tidak terus menjadi korban.

Dengan landasan data pelanggan dan regulasi kompensasi, DPRK Banda Aceh mendesak agar PLN segera:

  • 1. Membuka mekanisme klaim kompensasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
  • 2. Menyampaikan perhitungan jumlah pelanggan yang berhak menerima kompensasi di Banda Aceh.
  • 3. Memperkuat sistem PLTD lokal sebagai cadangan ketika interkoneksi terganggu.
  • 4. Menyajikan laporan transparan soal pemulihan listrik dan estimasi pemulihan penuh.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *