News  

Di Tengah Isu Korupsi, Segini Kuota Haji 2026 yang Diberikan Arab Saudi untuk Indonesia

KabarAktual.id – Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji untuk Indonesia Tahun 2026. Jumlahnya tetap sama seperti tahun lalu, yakni 221.000 jamaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan informasi dalam diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Kota Tangerang, Senin (29/9/2025). Kata dia, informasi tersebut didapat langsung dari kunjungan Kementerian Haji Arab Saudi ke Indonesia. “Ya, kuota haji kita itu tetap dari pemerintah Saudi Arabia, estimasinya sekitar 221.000 kuota,” ujar Dahnil.

Baca juga: Kasus Korupsi Haji, Travel Harus Sogok Pejabat Kemenag Baru Dapat Kuota

Ia mengaku belum bisa memastikan apakah ada penambahan atau tidak. Menurut Danil, pihak Saudi hanya menyampaikan bahwa kemungkinan kuota haji Indonesia itu tetap. “Kalaupun ada perubahan penambahan nanti kita lihat perkembangannya,” tambahnya.

Wamen menjelaskan, dari total 221.000 kuota yang diberikan, 8 persen di antaranya dialokasikan untuk jamaah haji khusus. Pemerintah, sambungnya, menjamin proses penyelenggaraan haji yang bersih dan transparan. “Besok Kejaksaan akan datang ke Kementerian Haji. Kami akan bicara untuk proses pengawasan melekat, proses pengadaan sampai dengan akhir,” kata Dahnil.

Baca juga: KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Hasil Korupsi Kuota Haji

Ia menambahkan, Kementerian Haji akan menyetorkan nama-nama calon pejabat melalui proses tracking dan screening dengan bantuan Kejaksaan dan KPK. Hal ini dilakukan untuk mencegah orang-orang bermasalah menduduki posisi penting.

Langkah itu, kata dia, untuk mengantisipasi jangan sampai nanti yang duduk sebagai pejabat ternyata orang-orang bermasalah. “Makanya kami selain melakukan assessment, kami juga melakukan screening dan tracking dengan bantuan Kejaksaan dan KPK,” tegasnya.

Biaya Haji

Mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Dahnil menyebut pembahasan akan dilakukan bersama DPR di Komisi VIII. Ia menyebutkan adanya perubahan skema kuota haji yang akan disesuaikan dengan undang-undang.

Perubahan ini akan berdampak pada kuota masing-masing provinsi, di mana beberapa provinsi akan mengalami kenaikan dan sebagian lainnya penurunan kuota.

Selain itu, Dahnil juga mengungkapkan bahwa tim pengadaan telah menunjuk dua syarikah yang akan melayani jemaah haji Indonesia. Kedua syarikah ini dipilih dari 150 pendaftar melalui proses seleksi ketat.”Kami tim pengadaan yang ditugaskan ke sana, itu sudah memutuskan ada dua syarikah yang terpilih dan kami desain kontraknya multi-year, tiga tahun ke depan,” ungkapnya.

Mereka adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest. Keduanya pernah ikut serta dalam penyelenggaraan haji Indonesia tahun sebelumnya.

Untuk menekan BBPIH, Kementerian Haji berhasil menekan biaya per jemaah untuk syarikah dari 2.300 riyal menjadi 2.100 riyal. Kedua syarikah yang terpilih sudah memiliki pengalaman menangani jemaah dalam jumlah besar.

Sementara itu, Ketua Umum Bersathu Wawan Suhada menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Menurutnya, pembentukan Kemenhaj harus membawa wajah baru dalam penyelenggaraan haji reguler, haji khusus, dan umrah.”Mari kita habisi praktik kotor layanan haji dan umrah. Buat apa profit besar tapi tidak berkah,” ujarnya.

Ia menekankan tugas pengawasan bukan hanya tanggung jawab Kementerian Haji, tetapi juga seluruh pihak terkait, termasuk asosiasi. Wawan menyambut baik disahkannya undang-undang baru yang diharapkan bisa memperbaiki tata kelola haji di Indonesia.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *