News  

Oknum Kepsek Diduga Jadi Calo, Kepala SD Dibrandol Rp 40 Juta

KabarAktual.id – Praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terbongkar. Seorang kepala sekolah, diduga, membanderol kursi kepala sekolah dasar (SD) seharga Rp 40 juta.

Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, secara terbuka membeberkan kasus ini dalam apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di halaman kantor bupati, Rabu (17 September 2025).

“Calonya itu sendiri kepala sekolah, tetangganya. Kalau jadi Plt (Pelaksana Tugas) bayar Rp 20 juta, (lalu) si penitip (korban) bayar Rp 20 juta lagi kalau sudah definitif,” ujar Bupati yang akrab disapa Dokter Aci tersebut.

Akibatnya, Bupati Aci membatalkan pengangkatan seorang calon Plt Kepala SD yang terindikasi membayar Rp 20 juta untuk jabatan tersebut. “Saya batalkan SK Plt-nya dan sekarang kepala sekolah yang bersangkutan, yang sebelahnya (yang menjadi calo) itu sudah saya minta untuk diperiksa inspektorat,” tegasnya.

Pemecatan Dua ASN karena MangkirPada kesempatan yang sama, Bupati Aci juga secara resmi memecat dua orang ASN karena mangkir dari tugas selama lebih dari tiga bulan. Keduanya adalah Kiki Wahyudi, pegawai di Kantor Camat Lubuk Pakam, dan Selpianus, guru agama Katolik di SD Negeri 101771 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Kalau yang saya dapat informasi, yang guru itu ternyata tidak masuk-masuk lebih dari tiga bulan, beliau ternyata menjadi ojek online,” ucap Asri.

Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 459 dan 461 Tahun 2025, dengan status pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

Pengawasan Digital dan Peringatan untuk AtasanBupati Aci mengingatkan bahwa pergerakan seluruh pegawai dapat dipantau melalui sistem absensi digital yang setiap hari masuk ke dashboard di ruang kerjanya.

Ia menekankan bahwa atasan langsung akan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian bawahan.“Kalau tadi guru, berarti ini koordinator, kepala sekolahnya yang tidak baik. Kalau tadi kecamatan, berarti pihak kecamatannya tidak baik dalam melaksanakan pengawasan. Ini ke depan kita akan memberikan surat teguran langsung kepada kepala unitnya,” kata Aci.

Ia juga menegaskan komitmennya membersihkan praktik pungli dalam pengurusan jabatan dan kenaikan pangkat. Proses kenaikan pangkat, menurutnya, harus dilakukan melalui aplikasi tanpa pungutan dan berdasarkan penilaian kinerja (e-Kinerja) yang diisi oleh masing-masing ASN.“Kita tidak main-main. Kalau saya bilang tidak ada pungutan apa pun di dalam pengurusan jabatan itu, ya harus berjalan penuh,” pungkas Bupati Aci.

Hingga berita ini diturunkan, kasus jual beli jabatan tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Inspektorat Deli Serdang. Identitas oknum kepala sekolah yang diduga sebagai calo dan korbannya belum dipaparkan secara detail.[]

Sumber: Medan.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *