KabarAktual.id – Sedang ramai di media sosial aksi protes terhadap perilaku oknum arogan yang sok kuasa di jalan raya. Mereka petentengan menggunakan kendaraan dinas bersirine dan strabo sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
Tidak hanya melalui media sosial, masyarakat juga dengan berani membuat tulisan besar-besar di badan kendaraan untuk mengkritik keras kendaraan pengawal atau Voorijder membunyikan “tot tot wok wok” di jalan umum. “Stop tot tot wok wok, gaji kamu kami yang bayar,” bunyi kalimat protes mereka.
Penggunaan sirene dan rotator kendaraan atau pengawalan pejabat atau sosok tertentu telah memicu protes yang meluas. Korlantas Polri memang telah membekukan sementara patroli pengawalan (patwal) yang menggunakan sirene dan rotator. Namun lebih dari itu, ketidakadilan yang terjadi di jalanan harus dihentikan sepenuhnya.
Baca juga: RI 36 yang Dikawal Petugas Arogan Mobil Dinas Raffi Ahmad
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno menerangkan bahwa sirene dan rotator, yang dikenal sebagai strobo, adalah alat yang dirancang untuk memberikan peringatan darurat. Namun, penggunaan yang tidak tepat seringkali membuat masyarakat menolaknya. “Masyarakat sudah cukup gerah dengan kebisingan di jalanan,” paparnya.
Penolakan ini tidak sekadar ketidaknyamanan, tetapi lebih dalam dari itu berupa protes atas ketidakadilan akibat penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan. “Penggunaan pengawal untuk pejabat dan individu memakai strobo menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan pada akhirnya merusak esensi dari tujuannya sebagai alat keselamatan,” tegasnya.
Menurut dia, selama ini terjadi penyalahgunaan dan hak istimewa yang tidak tepat. Masyarakat sering melihat kendaraan pribadi atau pejabat yang bukan dalam keadaan darurat menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan.”Hal ini menimbulkan persepsi bahwa strobo adalah simbol hak istimewa dan bukan alat untuk keselamatan publik. Penggunaan yang tidak pada tempatnya ini menciptakan rasa tidak adil dan memicu kemarahan,” tandasnya.
Strobo juga membuat gangguan dan kebisingan. Suara sirene yang nyaring dapat sangat mengganggu, terutama di lingkungan padat penduduk atau di tengah malam.
Gangguan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan stres, bahkan memicu kecemasan. “Orang tua, orang sakit, atau mereka yang ingin beristirahat sering merasa terganggu oleh kebisingan yang berlebihan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, regulasi pengawalan selama ini kurang tegas. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobo (seperti mobil ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi), penegakan hukumnya seringkali dianggap lemah. “Ketidaktegasan ini membuat banyak orang berani menggunakannya tanpa izin, memperburuk masalah penyalahgunaan,” tuturnya.
Dia mengatakan, akhirnya fenomena strobo pengawalan di jalan mengurangi kepercayaan publik. Ketika sirene dan strobo digunakan secara sembarangan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem darurat bisa menurun.”Saat mendengar sirene, masyarakat tidak lagi yakin apakah itu benar-benar situasi darurat atau hanya kendaraan yang ingin mencari jalan pintas. Akibatnya, ketika ada situasi darurat yang nyata, respons masyarakat untuk memberikan jalan mungkin tidak secepat atau setanggap seharusnya,” ujarnya.
Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.”Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. “Esensi dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri,” terangnga.
Patwal adalah unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, atau kendaraan prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans. “Dengan kemampuan khusus, personel Patwal bertugas memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan-kendaraan yang mereka kawal,” urainya.
Langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho untuk menertibkan penggunaan sirene dan rotator di jalan raya patut diapresiasi. Kebijakan yang bersifat sementara ini merupakan langkah awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang berlaku. “Sebagian besar masyarakat setuju bahwa penertiban ini tidak seharusnya hanya sementara. Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya sudah menjadi masalah kronis yang memicu ketidakadilan dan kekacauan di jalan,” jelasnya.
Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden. “Menteri dan pejabat di bawahnya tidak perlu dikawal,” tegasnya.[]