KabarAktual.id – Sorotan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) makin tajam setelah profil pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka diubah dari “Pendidikan Terakhir” menjadi S1. Pada saat yang sama, status ijazah SMA Gibran tengah disengketakan di pengadilan, dengan tuntutan ganti rugi fantastis Rp125 triliun.
Netizen terus memantau perubahan data di situs resmi penyelenggara pemilu tersebut. Pemilik akun TikTok @J3P_Gumelar mengungkap adanya perubahan profil Gibran. “Bener donk ges, ternyata dirubah. Dari tulisan ‘PENDIDIKAN TERAKHIR’ sekarang jadi S1,” ujarnya dikutip, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Dibuat Kacau
Suara wanita dalam video itu mempertanyakan kelakuan oknum KPU. “Woi KPU, kamu bekerja untuk siapa selama ini?” tanya dia.
Seperti diberitakan berbagai media, status ijazah Gibran memang sedang dipersoalkan. Gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA putra sulung Presiden Jokowi itu kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Tidak Buka Data Ijazah Capres/Cawapres, KPU Dituding Hendak Lindungi Jokowi-Gibran
Penggugat bernama Subhan Palal menuntut Gibran dan KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum, karena diduga menggunakan ijazah yang keasliannya diragukan sebagai syarat pencalonan wakil presiden. Nilai gugatannya mencapai Rp125 triliun, dan diminta untuk disetorkan ke kas negara.
Majelis hakim perkara ini diketuai Budi Prayitno, dengan hakim anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. Pada persidangan perdana awal September 2025, Jaksa Pengacara Negara (JPN) sempat hadir mewakili Gibran. Namun belakangan JPN menarik diri karena gugatan itu dianggap ditujukan kepada Gibran secara pribadi, bukan sebagai Wakil Presiden. Kini Gibran menunjuk kuasa hukum swasta untuk menghadapi perkara tersebut.
Proses persidangan masih berjalan, sementara publik menanti keputusan pengadilan terkait keabsahan ijazah Gibran yang kini menjadi sorotan nasional.[]