KabarAktual.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang sebelumnya sempat diberikan pendahulunya, Sri Mulyani. Lewat tax amnesty, kata dia, insentif justru diberikan kepada pengemplang pajak.
Menurut Purbaya, kebajikan itu menjadi lebih tidak tepat diberlakukan jika jeda waktu tax amnesty baru dua tahun. “Saya enggak tahu saya bisa nolak apa enggak, nanti saya lihat perkembangannya seperti apa,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025) malam.
Baca juga: Purbaya Terkejut Dengar Cukai Rokok Era Sri Mulyani, “Banyak Banget, Fir’aun Lu!”
Dikatakan, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyebutkan, para pengemplang pajak itu justru hanya akan memanfaatkan tax amnesty, bukan berubah menjadi wajib pajak yang taat.
Mereka, kata Menkeu, bakal berpikir tidak perlu taat membayar pajak tepat waktu lantaran pemerintah bakal memberikan tax amnesty setiap dua tahun sekali. “Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” beber dia.
Baca juga: Purbaya Kucurkan Rp 200 Triliun untuk Lima Bank BUMN
Kendati demikian, Purbaya mengaku akan mempelajari lebih dahulu proposal tax amnesty yang diusulkan. Meski ia berpikir, kebijakan itu sejatinya tidak terlalu pas untuk perekonomian. “Untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu paslah,” ungkap Purbaya.
Ia lantas beranggapan, pemerintah lebih baik menjalankan program-program harmonisasi sistem perpajakan secara benar, bukan memberi pengampunan pajak. “Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul,” sebutnya.
Kalau tidak ada yang salah tapi dihukum, kata dia, itu sama saja seperti meres. Karena itu dia menilai harus ada perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. “Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” tandasnya.[]