KabarAktual.id – Bersama Satpol PP WH Aceh, Kanwil Bea Cukai setempat berhasil mengamankan 22.900 batang rokok illegal di Banda Aceh, Sabtu (20/9/2025). Operasi itu, disebut, bertujuan menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan operasi pasar dilakukan sebagai respon terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal di Banda Aceh. Di samping merugikan negara, barang gelap, itu juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Dikatakan, pengawasan dan penindakan di sejumlah lokasi bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni dalam pernyataan tertulis.
Baca juga: Bea Cukai Dorong Aceh Jadi Hub Perdagangan Global Wilayah Barat Indonesia
Kegiatan ini, sambungnya, sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam menegakkan hukum. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal demi melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” kata Leni.
Menurut pejabat ini, rokok ilegal adalah produk tembakau yang tidak membayar cukai ke negara. Ciri rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagai instrumen pembayaran cukai. Atau, dilengkapi pita cukai namun dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu atau pita cukai bukan peruntukannya.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand
Rokok ilegal yang berhasil disita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk yang legal.[]