KabarAktual.id – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mewanti-wanti sejak jauh-jauh hari agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib bersertifikat halal. “Kita sudah lama mengingatkan itu,” ujar Tgk H Faisal Ali, Kamis (18/9/2025).
Ketua MPU Aceh yang biasa disapa Lem Faisal ini menegaskan kembali pernyataannya saat dihubungi KabarAktual.id menanggapi isu terbaru soal ompreng MBG yang mengandung minyak babi. Ia pun meminta agar dapur MBG di Aceh tidak menggunakan dulu wadah makan yang dianggap menggandung minyak babi tersebut.
Lem Faisal meminta kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberikan penjelasan terhadap isu ompreng yang proses pembuatannya disebut-sebut menggunakan unsur minyak babi. “BGN wajib memberikan penjelasan yang utuh,” tegasnya.
Baca juga: Fix ! Hasil Lab Buktikan Ompreng MBG Mengandung Minyak Babi
Melansir KabarAktual.id, Rabu (17/9/2025), penggunaan unsur minyak babi dalam proses pembuatan ompreng di China diungkapkan oleh Sekretaris PW RMI NU Jakarta, Wafa Riansah. Sebagai salah satu pemasok, ia mengirim sampel ompreng ke ke Shanghai Weipu Testing Technology Group di China.
Dari hasil uji laboratorium, diketahui, bahwa proses pembuatan wadah makan siswa itu menggunakan minyak babi. Wafa pertama kali menemukan penggunaan minyak babi saat berkunjung ke pabrik ompreng di China. “Ternyata kami temukan minyak babi di situ. Makanya saya enggak jadi impor,” kata Wafa kepada Tempo, Selasa, 16 September 2025.
Baca juga: Meskipun 4.000 Siswa Jadi Korban Keracunan, Pemerintah Tetap Lanjutkan MBG
Ia kemudian membawa sampel minyak itu ke Indonesia dan mencoba mengujinya di perusahaan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo). Namun, Sucofindo menyatakan tidak bisa menguji karena keterbatasan metode.
Wafa selanjutnya mengirim sampel tersebut ke laboratorium Weipu di China. Tempo melihat dokumen hasil uji laboratorium bernomor SHA03-25091211-FX-01CnEnR1.
Weipu menganalisisnya dengan tiga metode, yaitu fourier transform infrared spectrometer (FTIR), gas chromatography mass spectrometry (GC-MS), dan nuclear magnetic resonance spectrometer (NMR). “Komponen utama lemak babi olahan adalah lemak yaitu trigliserida,” demikian tertulis pada kesimpulan laporan tersebut.
Dalam Lembar Data Keselamatan Bahan, komponen utama sampel terdiri dari minyak dasar olahan, ester sintetis, parafin terklorinasi, lemak babi olahan, aditif antikarat, dan bahan pelumas. Informasi tersebut singkron dengan penjelasan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bahwa bahan baku minyak memang dipakai dalam proses pembuatan ompreng MBG.
Wajib sertifikat halal
Sebelumnya, ketua MPU juga sudah meminta agar program MBG di Aceh tidak mengesampingkan sertifikat halal. Untuk itu, lembaga ini menyatakan kesiapan penuh untuk membantu proses pembuatan sertifikat halal.
Menurut Tgk Faisal Ali, sertifi kat halal sangat penting agar masyarakat, khususnya siswa/siswi madrasah dan sekolah penerima manfaat MBG, mendapatkan makanan yang tidak hanya bergizi tapi juga halal. “Kalau di Aceh, dapur MBG itu harus bersyariah,” ujarnya melansir Prohaba, Senin (4/8/2025).
Dia mengemukakan landasan yuridis, bahwa pemberian sertifikat halal ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJHP). Dalam Pasal 4 Qanun disebutkan bahwa SJPH bertujuan memberikan perlindungan, ketentraman, dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan Produk Halal dan higienis demi kesehatan jasmani dan rohani.
Tgk Faisal Ali menegaskan, bahwa pihaknya mendukung program MBG yang digagas pemerintah dalam rangka memenuhi gizi anak-anak di Indonesia, terutama di Aceh. “Itu bagus sekali, tetapi MBG di Aceh harus mendapatkan sertifikat halal dari MPU Aceh,” ungkapnya.