KabarAktual.id – Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengatakan, problem terbesar dalam sengkarut pengelolan hutan bukan masyarakat, melainkan negara. Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).
Rapat itu membicarakan persoalan 2.966 desa yang berada di dalam kawasan hutan, 15.481 desa di tepi atau kawasan hutan, dan 17.650 bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Menurut politikus PDI-P itu, masyarakat desa terkait meminta kepastian karena wilayah mereka tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Adian mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan sangat lamban menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kalau negara saja gagal memberikan kepastian statusnya, kayaknya untuk memberikan kesejahteraan akan lama sekali didapatkan oleh rakyat,” ujar Adian di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Menhut Raja Juli Main Domino Semeja Dengan Azis Wellang Tersangka Pembalak Liar
Dia mengatakan, pihak yang menetapkan suatu desa maupun menerbitkan sertifikat lahan transmigrasi adalah negara, baik melalui gubernur atau bupati. Di luar persoalan desa transmigran, terdapat pula masyarakat yang telah menghuni suatu desa sejak abad ke-18, jauh sebelum muncul gagasan negara Indonesia.
Namun, kata dia, tempat tinggal mereka kemudian dipersoalkan karena dinilai berada di dalam kawasan hutan. “Jadi menurut saya, persoalan terbesar kita bukan rakyat, tapi negara. Negara-lah yang kemudian tidak mampu berembug di antara mereka untuk memutuskan status desanya,” tutur Adian.
Baca juga: Deretan Mega Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1 Kuadriliun
Dia menambahkan, tidak cuma persoalan tumpang tindih hutan dan tambang, ternyata tumpang tindih desa juga terjadi. Menurut Adian, konflik perebutan ruang antara manusia, tumbuhan, dan hewan pasti akan terjadi karena populasi manusia bertambah.
Adian menambahkan, masalah timbul ketika ketiganya berbenturan pada saat yang bersamaan. “Nah, dengan ini, negara harus bersikap tidak boleh kemudian benturan ini tanpa jalan keluar,” tutur Adian.
Ia mengaku prihatin dengan orang-orang desa yang menjadi tersangka hanya karena mencangkul atau memelihara ayam di halaman belakang rumah. Orang itu dinilai melakukan tindak pidana karena beraktivitas di kawasan hutan.
Merespons persoalan seperti itu, Adian mengaku tidak sepakat dengan strategi yang ditawarkan Kemendes PDTT untuk mengurai masalah tumpang tindih desa dengan kawasan hutan.
Menurut dia, solusi yang tepat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan itu adalah enclave atau melepaskan desa dari kawasan hutan. Dia mengusulkan satu tawaran, agar semua desa dalam kawasan hutan dilepaskan dari kawasan hutan.
Dia menegaskan, apa pun itu, seluruh lahan transmigrasi dalam kawasan hutan harus dilepaskan dari kawasan hutan. “Enclave saja. Sesederhana itu,” kata Adian.[]
Sumber: Kompas.com