News  

Dengan “Harga” Rp 10.000 Per Suara Pemilih, Parpol di Aceh Raup Rp 29,3 Miliar

Gambar ilustrasi (foto: CNN Indonesia)

KabarAktual.id – Selain mendapatkan kursi di lembaga legislatif, partai politik (Parpol) yang beruntung juga mendapatkan dana hibah berdasarkan perolehan suara saat pemilu. Tahun ini, Pemerintah Aceh memberikan mereka Rp 29,3 miliar.

Berdasarkan keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025, terdapat 13 partai politik (parpol) tingkat provinsi dinyatakan menerima alokasi hibah bantuan keuangan. Dana diberikan sesuai jumlah perolehan suara pada Pemilu 2024 dengan nilai Rp 10.000 per suara.

Sesuai rumus itu, PA memperoleh jatah terbesar Rp 6,7 yakni Rp 6,73 miliar (673.085 suara dan 20 kursi di DPRA). Di urutan kedua, Partai Golkar mendapatkan Rp 3,27 miliar, dan Partai Demokrat (PD) mendapat jatah Rp 2,38 miliar. NasDem mendapatkan Rp 2,6 miliar, Demokrat Rp 2,3 miliar, PKS Rp 2,2 miliar, dan Gerindra Rp 2,2 miliar.

Partai-partai nasional lainnya juga memperoleh alokasi dana. PKB mendapatkan Rp 3,09 miliar (309.750 suara, 9 kursi), PAN Rp 1,89 miliar (189.046 suara, 7 kursi), dan PPP Rp 1,73 miliar (173.869 suara, 5 kursi).

Partai lokal baru, PAS mendapatkan Rp 1,47 miliar (147.516 suara, 4 kursi), PDI-P Rp 600 juta (60.014 suara, 1 kursi), PNA Rp 879 juta (87.990 suara, 1 kursi), dan PDA Rp 226 juta dengan perolehan 22.663 suara (1 kursi).

Besaran hibah mengalami kenaikan cukup signifikan dibanding 2024. Waktu itu, satu suara hanya diberi nilai Rp 2.000. Sehingga, total bantuan untuk parpol di DPRA hanya mencapai Rp 5,3 miliar. PA tetap sebagai penerima terbesar.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *