Saat Membahas Revisi UUPA, JK: Otsus Aceh Perlu Diperpanjang

Jusuf Kalla (foto: Kompas.com)

KabarAktual.id – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) meminta agar dana otonomi khusus (otsus) Aceh diperpanjang demi menutup ketertinggalan ekonomi. Daerah itu disebut jauh tertinggal dibanding daerah lain di Sumatera.

Permintaan itu disampaikan JK dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kamis (11/9/2025). “Di samping itu juga untuk menutup ketinggalan Aceh dalam ekonomi, maka pemerintah memberikan dana otsus. Sekarang jumlahnya selama 20 tahun hampir sekitar Rp 100 triliun. Sekarang ini berakhir tahun ini,” ujar JK di Gedung DPR RI, Kamis.

Menurut JK, karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatera, maka wajar juga bahwa dana otsus itu dapat ditambah katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi supaya betul-betul terjamin bahwa kehidupan rakyat Aceh itu dapat setara dengan kehidupan di tempat lain.

Baca juga: Kemarin Diabaikan, Kenapa Sibuk Bicara UUPA Saat Pelantikan Gubernur Ditunda?

JK pun mengingatkan, dana otsus adalah salah satu poin utama dalam perjanjian damai Helsinki, yang kemudian dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurut dia, prinsip-prinsip pokok mengenai dana otsus sudah tercantum jelas dalam nota kesepahaman (MoU) Helsinki maupun UU Pemerintahan Aceh.

Oleh karena itu, ia tidak mengajukan usulan baru, melainkan ingin mendengar pandangan DPR terkait revisi undang-undang tersebut. “Itulah prinsip-prinsip pokok dalam MoU ini yang juga sudah tercantum dalam undang-undang ini. Kita sudah membuat perbandingan antara MoU Helsinki dan undang-undang pemerintahan Aceh,” ungkap JK.

Baca juga: Pemotongan Dana Otsus Melanggar Undang-undang, Usman Lamreung: Wakil Aceh di Parlemen Kenapa Diam Saja?

“Jadi semua tertera dalam UU ini. Karena itu kami tidak membuat usulan, justru kami ingin mendengar usulan apa yang mau merevisi UU itu selama itu tertera dalam MoU ini,” kata dia.

Revisi UU Pemerintahan Aceh Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI menggelar RDPU terkait RUU Pemerintahan Aceh pada Kamis (11/9/2025) dengan mengundang JK untuk dimintai masukan pandangan dan pendapat.

RDPU yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ini juga dihadiri Ketua delegasi Pemerintah RI dalam perundingan Helsinki, Hamid Awaluddin. Rapat membahas sejumlah isu strategis mulai dari kewenangan pemerintahan Aceh, mekanisme pengelolaan sumber daya alam, efektivitas dana otsus, keberadaan partai politik lokal, hingga penyesuaian kelembagaan dan qanun.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Pemerintah Aceh. Menurut dia, pembahasan tidak boleh ditunda karena menyangkut keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. “Memang dana otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana otsus itu akan hilang,” kata Doli di Gedung DPR RI, Rabu (25/6/2025).

Doli menambahkan, Baleg DPR RI telah menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 24 Juni 2025.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Aceh dan DPRA sudah menyampaikan draft usulan revisi serta mempertanyakan kepastian jadwal pembahasan RUU tersebut di DPR. “Mereka menyampaikan sudah bentuk tim, kemudian juga sudah punya draft usulan-usulan. Kemudian mereka sekaligus menanyakan kapan kemudian UU PA ini sudah mulai dibahas,” ujar Doli.

Dia berharap, revisi UU Pemerintah Aceh bisa diselesaikan paling lambat pada 2026 sehingga persoalan keberlanjutan otsus dan penyesuaian regulasi tidak berlarut. “Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan sudah harus selesai itu Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh,” pungkasnya.[]

Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *