News  

Tak Terima Dihukum Demosi, Sopir Rantis Pelindas Ojol hingga Tewas Ajukan Banding

KabarAktual.id – Sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ 17713-VII Brimob Polri, Bripka Rohmat, mengajukan banding atas putusan demosi 7 tujuh tahun yang dijatuhkan Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP). Sidang sebelumnya menyatakan Rohmat telah melakukan perbuatan tercela melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa Bripka Rohmat telah mengajukan banding terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu. “Benar (Bripka Rohmat) telah mengajukan banding,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Rantis Brimob Tabrak dan Lindas Ojol hingga Tewas di Lokasi Demo Pejompongan

Selain mutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya, Rohmat dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. Rohmat juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Tidak hanya Bripka Rohmat, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae juga mengajukan banding dalam kasus yang sama.

Kompol Cosmas berada dalam rantis yang sama dengan Bripka Rohmat saat melindas Affan Kurniawan. Namun, sidang KKEP menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap Kompol Cosmas.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *