News  

Insentif Guru Disdik Aceh Puluhan Miliar Macet, Ini Faktor Penyebabnya

Dinas Pendidikan Aceh

KabarAktual.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh belum menyalurkan insentif guru (bukan TPG) selama 7 bulan dengan total anggaran lebih dari Rp 37 miliar. Menurut Disdik, pencairan insentif baru bisa diproses setelah disahkannya APBA perubahan tahun 2025.

Sebagai informasi, insentif guru ini bersumber dari APBA. Pemerintah Aceh memberikannya sebagai pengganti TPK setelah manajemen pengelolaan SMA, SMK, dan SLB beralih dari kabupaten/kota ke provinsi.

Sejak berpindahnya tata kelola tersebut, guru yang dulunya mendapatkan TPK dari kabupaten, tidak menerimanya lagi setelah bergabung ke provinsi. Sebagai gantinya — setelah berjuang mati-matian — mereka diberikan Rp 500 ribu per bulan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Gaji Guru Kontrak Akan Dilaporkan ke KPK

Berdasarkan data dari Disdik Aceh, jumlah insentif GTK jenjang SMA mencapai Rp 3.732.650.000 per bulan. Jumlah tersebut terdiri atas 152 Pengawas Sekolah, 345 kepsek, serta 7.095 guru dan Tendik.

Untuk jenjang SMK terdapat 137 kepsek, 2784 guru dan Tendik dengan total insentif Rp 1.465.050.000. Kemudian, insentif SLB terdiri 28 kepsek, 126 guru dan Tendik dengan total anggaran Rp. 79.000.000.

Junaidi (foto: Ist)

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Aceh, Junaidi, menjelaskan, bahwa anggaran untuk insentif guru tahun 2025 sudah tersedia. Bahkan, kata dia, Disdik sudah membayarkannya untuk bulan Januari dan Februari 2025.

Baca juga: Plus Minus Alhudri

Junaidi mengatakan, pembayaran insentif untuk bulan Maret dan seterusnya belum bisa dilakukan gara-gara kode rekening insentif guru bergabung dengan rekening aneka tunjangan GTK. Perubahan kebijakan itu diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru dan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah.

Sekarang, kata Junaidi, aneka tunjangan yang bersumber dari APBN — seperti TPG — sudah disalurkan oleh Pusat langsung ke rekening guru. Sedangkan insentif guru yang bersumber dari APBA belum memiliki rekening baru. “Jadi, kode rekeningnya harus dipisah dulu supaya bisa disalurkan,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Menurut Junaidi, pemisahan kode rekening punya kaitan dengan perubahan anggaran. Karena itu, harus menunggu APBA perubahan disahkan oleh DPRA. “Itu kendalanya,” sambungnya.

Dia belum bisa memastikan kapan anggaran tersebut bisa cair. “Harapan kami bisa segera disalurkan. Kalau APBA Perubahan sudah disahkan, insya Allah segera kami salurkan ke PNS penerima,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *