News  

Nadiem Makarim, Mendikbudristek Era Jokowi, Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem mengenakan rompi tahanan (foto: detikcom)

KabarAktual.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai sekitar Rp 9,9 triliun. Program Digitalisasi Pendidikan itu terjadi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM melalui konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Keterangan lebih lanjut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, yang menyampaikan bahwa Nadiem ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti serta memeriksa saksi dan ahli.

Baca juga: Zalimnya Nadiem

Penyidikan mengungkap bahwa Nadiem—ketika menduduki jabatan Menteri—memfasilitasi penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam pengadaan alat TIK melalui rapat virtual tertutup dengan jajaran internal dan perwakilan Google Indonesia pada 6 Mei 2020.

Baca juga: Terimbas Kasus Korupsi Chromebook Era Nadiem, Ratusan Kepsek Aceh Diperiksa Kejaksaan

Kejagung menyatakan, surat partisipasi dari Google Indonesia tidak dijawab oleh menteri sebelumnya karena uji coba tahun 2019 dinyatakan gagal, terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam). Namun, di bawah arahan Nadiem, sistem pengadaan justru tetap mengunci penggunaan Chromebook melalui regulasi internal.

Program tersebut menimbulkan dugaan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun, mencakup biaya penerapan CDM sebesar Rp480 miliar dan mark-up harga laptop senilai Rp 1,5 triliun.

Tersangka Lain dalam Kasus Serupa

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang terkait kasus yang sama sebagai tersangka:

  1. Sri Wahyuningsih – Direktur SD (2020–2021)
  2. Mulyatsyah – Direktur SMP (2020)
  3. Jurist Tan – Staf Khusus Mendikbudristek
  4. Ibrahim Arief – Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek

Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook .

Menurut sumber detikNews, Nadiem langsung ditahan setelah penetapan tersangka dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia menyampaikan pembelaan singkat: “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucapnya.

Program Digitalisasi Pendidikan yang ditangani oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 melibatkan pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah di daerah 3T dengan anggaran mencapai hampir Rp 10 triliun.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *