News  

Syifak Muhammad Yus, Pengelola Terbanyak Paket Proyek Wastafel Disdik Aceh Jadi Tersangka

Kombes Zulhir Destrian

KabarAktual.id – Polisi terus mengembangkan penanganan kasus korupsi proyek wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. Dalam perkembangan terbaru, telah ditetapkan Syifak Muhammad Yus sebagai tersangka.

Seperti terungkap di persidangan, sebelumnya, Syifak merupakan pengelola terbanyak proyek ini, mencapai 159 paket. Kabarnya, dia mendapatkan paket karena faktor kedekatannya dengan penguasa waktu itu dan pejabat Disdik. Pengadaan tempat cuci tangan itu sendiri diperuntukkan ke SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh.

Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, membenarkan bahwa Syifak Muhammad Yus telah ditetapkan sebagai tersangka. (Benar) sudah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (3/9/2025). 

Baca juga: Jangan Lupa, Taqwallah Itu Sekda “Pemborong”

Zulhir mengatakan adik dari mantan anggota DPR Aceh, Kautsar Muhammad Yus, itu menyandang status tersangka kasus korupsi wastafel pada 26 Agustus 2025 lalu. Yang bersangkutan telah dipanggil pada tanggal 1 september 2025. “Tidak bisa hadir dan membuat surat permohonan melalui pengacara bahwa sedang ada kegiatan di Jakarta,” ujar Kombes Zulhir.

Ia menjelaskan, Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak tanggal 23 April 2025. Kemudian, pada tanggal 26 Agustus 2025, Syifak juga sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir memberikan keterangan pada tanggal 1 September 2025.

Saat ini, kata Zulhir, berkas perkara Syifak bersama empat tersangka lainnya (AH, H, MS, dan MI) sedang dilengkapi sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh. “Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan secara bersamaan kepada JPU Kejati,” jelasnya.

Pada persidangan September 2024 lalu, nama Syifak Muhammad Yus disebut sebagai pengelola paket pengadaan wastafel terbanyak yakni berjumlah 159 paket. Kegiatan yang menelan APBA sebesar Rp 43,5 miliar tersebut dimaksudkan untuk penanganan Covid-19.

Tiga orang telah menjalani hukuman terkait kasus ini, yaitu mantan Kadisdik Aceh, Rachmat Fitri, dan dua staf instansi tersebut. Rahmat Fitri dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (8/8/2025).

Kajari Banda Aceh, Suhendri melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi, mengatakan, proses eksekusi terhadap terpidana Drs H Rachmat Fitri, MPA (58) dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *