KabarAktual.id – Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, Kompol Kosmas K. Gae, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari polisi. Ia dinyatakan melanggar kode etik dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa perilaku Kompol Kosmas tergolong melakukan “perbuatan tercela” dalam kategori pelanggaran berat. Kompol Kosmas yang duduk di samping sopir rantis saat kejadian, menjalani sidang etik yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Selain pemecatan, ia sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. “Saya sampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan,” ucap Kompol Kosmas usai sidang, seraya menegaskan bahwa tidak ada niat mencelakai korban.
Baca juga: Rantis Brimob Tabrak dan Lindas Ojol hingga Tewas di Lokasi Demo Pejompongan
Ia menyatakan mengetahui kejadian dari video viral di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri serta rekan-rekan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Affan Kurniawan (21 tahun) tewas setelah dilindas rantis Brimob saat berlangsung demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Video viral menunjukkan kendaraan sempat berhenti setelah menabrak Affan, namun kembali melaju hingga menewaskan korban.
Ia sempat dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo namun tidak tertolong. Insiden ini memicu reaksi keras publik—massa pengemudi ojol dan warga menyerbu Mako Brimob dan membakar pos polisi di bawah flyover Senen.
Baca juga: Nama Rantis Brimob yang Lindas Ojol hingga Tewas Menggunakan Bahasa Aceh “Rimueng”
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penyesalan mendalam dan menjanjikan proses hukum yang transparan. Ia juga menyerahkan bantuan rumah subsidi bagi keluarga Affan melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga meminta penegakan hukum yang transparan dan adil. DPR dan masyarakat menuntut pertanggungjawaban tegas terhadap pelaku.
Tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis saat kejadian ditetapkan sebagai pelanggar kode etik—dugaan berat untuk Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat (sopir), serta pelanggaran sedang untuk lima anggota lainnya yang duduk di kursi belakang.
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat dijadwalkan digelar pada 4 September, sementara pelanggaran kategori sedang akan disidang setelahnya.[]