KabarAktual.id – Polisi menangkap dua aktivis di lokasi berbeda terkait aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan perwakilan dari gerakan mahasiswa Gejayan Memanggil, Syahdan Husein.
Delpedro ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), sedangkan Syahdan dikabarkan ditangkap oleh Polda Bali.
Setidaknya tujuh orang yang mengaku berasal dari Polda Metro Jaya menjemput paksa Delpedro pada Senin (1/9/2025) malam pukul 22.45 WIB dari kantor Lokataru Foundation yang beralamat di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Perwakilan Lokataru Foundation, Muzaffar, mengatakan saat itu seorang saksi mendengar ada yang mengetuk pintu pagar kantor mereka. “Ketika dibuka, terdapat 10 orang mengenakan baju hitam-hitam mengaku dari Polda Metro Jaya dan langsung masuk ke kantor Lokataru,” ucapnya dilansir Tempo, Selasa (2/9/2025).
Salah satu dari orang tak dikenal tersebut langsung menanyakan “Delpedro mana, Delpedro?” Direktur eksekutif Lokataru lalu merespons dari ruang belakang, “Saya Pedro!”
Para aparat lalu menunjukkan surat penangkapan dari kepolisian tanpa menjelaskan isinya. Menurut Muzaffar, polisi hanya menyatakan bahwa Pedro diancam lima tahun penjara dan harus menyita beberapa barang termasuk laptop.
Delpedro lalu dibawa pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih.
Lokataru Foundation telah merilis pernyataan yang mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro. Mereka menilai penangkapan ini sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan HAM.
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik,” demikian tertulis dalam siaran pers, dikutip dari Instagram @lokataru_foundation.
Menurut Lokataru, negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik. Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, khususnya setelah demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi yang dikonfirmasi Tempo terkait tak merespons.
Selain Delpedro, satu orang anggota Lokataru Foundation lainnya juga dikabarkan ditangkap di Polda Metro Jaya. Hal itu dibenarkan oleh pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar. “Betul semalam/dini hari (ditangkap) di kantin Polda,” ujar dia lewat pesan singkat.
Di hari yang sama, akun @gejayanmemanggil @basuara @bangsamahardika dan @pasifisstate di Instagram juga mengumumkan bahwa Syahdan ditangkap oleh Polda Bali. “Lagi-lagi ada kawan kita yang dijemput paksa. Kali ini Syahdan Husein yang dijemput paksa oleh Polda Bali,” kata akun tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar (Kombes) Ariasandy membantah adanya penangkapan seseorang bernama Syahdan kemarin. “Tidak ada,” kata dia lewat pesan singkat saat dihubungi hari ini, Selasa (2/9/2025).
Adapun Delpedro ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal 15, 76H, dan 87 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Belum diketahui pasal-pasal apa saja yang digunakan untuk menjerat Syahdan dan satu orang anggota Lokataru Foundation lainnya.[]
Sumber: Tempo