KabarAktual.id – Masyarakat Lhoknga menggelar “Kanduri Raya” di areal pabrik semen PT Solusi Bangun Andalas (SBA) Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (20/8/2025). Acara itu bertujuan mengingatkan pihak perusahaan BUMN itu agar menuntaskan permasalahan ganti rugi lahan.
Bupati Aceh Besar Muharram Idris yang ikut hadir menyatakan sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh masyarakat Lhoknga untuk menyelesaikan pembebasan tanah di seputar kawasan pabrik semen. Beberapa waktu lalu, kata bupati, sudah pernah dilakukan penyelesaian ganti rugi. Tapi, belum tuntas semuanya.
Bupati yang biasa disapa Syeh Muharram ini meminta agar penyelesaian permasalahan tersebut tidak berlarut-larut lagi. Semua pihak yang terkait diminta agar membantu menyelesaikannya. “Selama saya jadi bupati, harus ada solusi permasalahan ganti rugi tanah warga dengan perusahaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika pembebasan lahan itu selesai nantinya, pihak perusahaan bisa membangun pabrik baru, sehingga memiliki lokasi lebih luas. “Bisa bersaing dengan pabrik semen lain yang ada di Indonesia,” sambungnya.
Baca juga: Ipar Jokowi Gusur Buwas dari Komut Semen Indonesia
Menurut Sekretaris Panitia Kanduri Raya, Yuspika, hingga sekarang masih terdapat 42 ha tanah milik masyarakat yang belum dibebaskan oleh PT SBA. Tanah tersebut, sekarang, tidak bisa diakses lagi oleh para pemiliknya karena sudah berada di dalam area perusahaan.
Kondisi tersebut, sebutnya, menyebabkan masyarakat tidak bisa lagi menggarap lahan yang dulu digunakan oleh orang tua mereka untuk menanam cengkeh dan palawija. Selain itu, masyarakat juga tidak diizinkan melintasi areal pabrik jika hendak menuju ke lahan yang berada di luar areal perusahaan.
Yuspika menegaskan, Kenduri Raya yang digelar tidak dimaksudkan sebagai tuntutan terhadap perusahaan tapi upaya untuk mencari solusi dari permasalahan yang belum tuntas setelah bertahun-tahun lamanya.
Dikatakan, sudah ada rekomendasi Pansus DPRK Aceh Besar terkait upaya penyelesaian permasalahan tanah warga ini. Juga surat dari bupati dan hasil pengukuran kembali oleh BPN. “Tapi, hingga sekarang belum juga ada penyelesaiannya,” kata Yuspika.
Masyarakat, kata dia, dirugikan akibat tidak bisa menggarap lahan milik mereka. Padahal sudah ada rekomendasi Pansus DPRK dan surat bupati tentang percepatan penyelesaian ganti rugi lahan tahun 2022, tapi tidak ada respon dari persuahaan sampai sekarang.
Dikatakan, masyarakat menginginkan permasalahan itu diselesaikan secara harmonis. “Artinya begini, saya mau sampaikan. Hari ini masyarakat dirugikan oleh aktivitas tambang, saya rasa ini suatu perbuatan zalim juga,” kata Yuspika.
Pernyataan Resmi PT SBA
Head of Media PT SBA, Faraby Azwani menjelaskan, bahwa perusahaan memastikan seluruh aktivitas di dalam area IUP berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Mereka mengantongi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh No. 540/DPMPTSP/2514/IU-OP/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (clay) kepada Perusahaan di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Acen Besar seluas 94 hektare.
Selain itu, kata dia, PT SBA juga memiliki SK No. 540/DPMPTSP/1619/IU-OP2/2022 tentang Pemberian Perpanjangan Terakhir IUP Operasi Produksi Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (batu gamping untuk industri semen) kepada Perusahaan di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar seluas 150 hektare.
Atas lahan IUP di area tambang, lanjutnya, perusahaan telah melaksanakan tindak lanjut terkait penyelesaian lahan di area IUP sebagaimana disebut dalam Surat dari Pj. Bupati Aceh Besar No. 590/5613/2023 tanggal 30 November 2023, dalam bentuk pengukuran pengembalian batas tanah tambang yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar pada bulan Juni 2021.
Dikatakan, hasil pengukuran telah didokumentasikan dalam berita acara pengukuran pengembalian batas tanah yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dan petugas hukum, serta telah disosialisasikan di Hotel Rasamala Indah, 19 Oktober 2021, dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, perwakilan DPRK Aceh Besar, Camat Lhoknga, Mukim Lhoknga, tokoh masyarakat dan perwakilan manajemen Perusahaan.
Faraby menambahkan, bahwa dalam menjalankan operasinya, Perusahaan senantiasa berkomitmen untuk mengedepankan tata kelola yang baik, mematuhi peraturan yang berlaku, memprioritaskan K3 bagi seluruh pekerja, pemeliharaan lingkungan, serta membangun komunikasi dan hubungan yang baik demi memberikan nilai tambah bagi para pekerja, masyarakat sekitar, para pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai informasi, PT SBA adalah anak perusahaan dari PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (bagian dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG). SBA memiliki kapasitas produksi 1,8 juta ton semen per tahun.
Perusahaan ini mengoperasikan pabrik terintegrasi di Lhoknga, dan fasilitas pengemasan yang berlokasi di Lhoknga, Lhokseumawe, Belawan, Batam, dan Dumai.
SBA memasarkan produk dengan merek Semen Andalas. Perusahaan ini berkomitmen mendukung pertumbuhan perekonomian bangsa dengan inovasi dan solusi.[]