Untuk Kejar Setoran Rp 334 T, Pemerintah Akan Pungut Cukai Minuman Manis di 2026

Ilustrasi penarikan cukai minuman berpemanis (foto: Cici AI)

KabarAktual.id – Pemerintah menargetkan setoran bea dan cukai sebesar Rp 334,30 triliun pada 2026. Target itu naik 7,7% dari perkiraan penerimaan 2025 sebesar Rp 310,35 triliun.

Target penerimaan dari bea dan cukai pada 2026 itu paling besar masih mengandalkan setoran cukai yang sebesar Rp 241,83 triliun. Lalu, bea masuk Rp 49,90 triliun dan bea keluar Rp 42,56 triliun.

Untuk mengejar target pada 2026, pemerintah telah mencanangkan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, seperti memperkuat pengawasan laut, perbatasan, pesisir, pelabuhan dan bandara, hingga pencegahan dan pemberantasan penyelundupan barang ilegal yang dilarang atau dibatasi.

Untuk spesifik kebijakan cukai hasil tembakau atau CHT melalui intensifikasi pengawasan rokok ilegal. Lalu, bea masuk dilakukan dengan intensifikasi tarif komoditas tertentu, dan bea keluar dengan perluasan basis penerimaan seperti terhadap produk emas dan batu bara.

Baca juga: Siap-siap…! Rumah Kos di Banda Aceh Akan Dikenakan Pajak

Ekstensifikasi kebijakan juga menjadi bagian dari rencana implementasi pada 2026 untuk barang kena cukai baru. Tapi, ekstensifikasi BKC itu hanya untuk objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.

“Ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” dikutip dari dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, Selasa (19/8/2026).

Baca juga: Lebih Sadis dari Pati, Pemko Cirebon Naikkan PBB 1000 %

Meski begitu, untuk mendongkrak penerimaan cukai ke depan, pemerintah memastikan, pada 2025 akan terus menggalakan pengawasan dan penindakan BKC ilegal, khususnya rokok ilegal.

Sebab, peredaran rokok ilegal dianggap memberikan tekanan pada penerimaan pada 2025, di samping adanya perubahan perilaku konsumen dan produsen yang beralih ke produk hasil tembakau yang lebih murah.

“Untuk menurunkan peredaran rokok ilegal tersebut sekaligus meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai dan penerimaan daerah yang berasal dari rokok, Pemerintah akan meningkatkan pengawasan BKC ilegal antara lain berupa rokok ilegal, dengan cara memperkuat regulasi dan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal dengan mengoptimalkan penggunaan penerimaan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” sebagaimana tertulis dalam dokumen RAPBN 2026.

Untuk komponen bea masuk, targetnya menjadi satu-satunya yang mengalami penurunan pada 2026. Pertimbangannya ialah risiko perang tarif resiprokal dengan pemerintah Amerika Serikat, maupun perundingan tarif dengan Uni Eropa.

Terakhir, dari komponen bea keluar, selain mempertimbangkan kebijakan teknis, targetnya yang tumbuh menjadi senilai Rp 42,56 triliun pada 2026 itu juga mempertimbangkan harga komoditas CPO, hingga kebijakan hilirisasi.[]

Sumber: cnbcindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *