KPK Cekal Yaqut agar tak Lari ke Luar Negeri

Yaqut Cholil Qoumas sedang menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan penyidik KPK (foto: Ist)

KabarAktual.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi, meminta lembaga ini mencekal Yaqut Cholil Qoumas agar tidak lari ke luar negeri. Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo sedang diperiksa dalam kasus korupsi penjualan kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM pada tanggal 11 Agustus 2025. “Ini terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya melalui pernyataan tertulis, Selasa (12/8).

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut, kata dia, diterbitkan oleh KPK karena keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata Budi.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Status tersebut ditingkatkan setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8/2025).

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dari perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. “KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka kerugian negara dalam kasus ini,” ujarnya dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangan KPK. Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Kemudian, Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8). Bekas ketua umum GP Ansor ini berterima kasih bisa menyampaikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *