KabarAktual.id – Upaya mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Rahmat Fitri (58), mendapatkan keadilan lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tidak membuahkan hasil. Ia tetap divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek wastafel.
Setelah status hukumnya inkrah, sosok yang pernah menjabat Wakil Bupati Aceh Barat itu harus menjalani hukuman selama 4 tahun. Eksekusinya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Jumat (8/8/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi MA Republik Indonesia Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025. Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta.
Sebelum dieksekusi, Rahmat Fitri lebih dulu memenuhi panggilan JPU untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh. Hasilnya menyatakan kondisi terpidana sehat dan layak menjalani hukuman.
JPU menyerahkan Rachmat Fitri ke Lapas sekitar pukul 11.30 WIB. “Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” kata Putra Masduri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Disdik Aceh mengalokasikan dana refocusing Covid-19 senilai Rp 43,7 miliar untuk pengadaan wastafel dan fasilitas sanitasi di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. Di lapangan, proyek ini bermasalah. Banyak yang tidak fungsional selain terjadi pengurangan volume.[]