KabarAktual.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan secara simbolis SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (4/8/2025). Sebanyak 5.789 orang yang menerima SK itu merupakan PPPK tahap 1 formasi tahun anggaran 2024.
Gubernur yang biasa disapa Mualem itu mengingatkan para PPPK tentang amanah besar sebagai ASN. Mereka diharapkan dapat memberi pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dikatakan, proses seleksi yang telah dilalui mencerminkan komitmen pihaknya dalam
memperkuat reformasi birokrasi, dengan menempatkan integritas, profesionalisme, dan kompetensi sebagai fondasi utama. Para PPPK diminta agar menjaga integritas dan loyalitas sebagai pelayan masyarakat.
Baca juga: Kelulusan PPPK Oknum Caleg-Gagal Aceh Besar Dibatalkan
Mualem juga meminta mereka agar terus meningkatkan kapasitas diri dan adaptif terhadap perubahan, membangun kerja tim yang solid dan kolaboratif serta menghadirkan pelayanan publik yang humanis dan adil.
“Intinnya kita sama-sama mengevaluasi dan mengingatkan kerja kita agar lebih baik di masa mendatang dan ini adalah amanah kita semua untuk membangun Aceh yang lebih baik,” ujar orang nomor satu di Aceh itu.
Baca juga: Berbekal Data “Aspal”, Isteri Kacabdin Aceh Selatan Lolos PPPK
Mualem juga mengingatkan PPPK yang baru mendapatkan SK itu agar tidak berkeluyuran di warung kopi pada saat jam kerja berlangsung. Ia meminta budaya buruk tersebut dihilangkan di lingkungan Pemerintah Aceh.
“Jangan lebih banyak di warkop daripada di kantor, apalagi dengan uniform bila melakukan kesalahan akan banyak orang yang membully dan mencaci,” kata Mualem.
“Saya tegaskan lagi kita semua sama, tidak ada perbedaan kelompok, saatnya kita bersatu membangun Aceh untuk masa mendatang,” tambah Mualem.
Pemerintah Aceh, kata Mualem, berkomitmen memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan adil. “Pengangkatan ini menjadi langkah strategis menjawab kebutuhan formasi di sektor-sektor penting,” pungkas Mualem.
Hadir dalam acara penyerahan SK tersebut, Plt Sekda Aceh M Nasir, Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur, dan para kepala SKPA.[]