Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor yang Memvonisnya 4,5 Tahun Penjara ke KY dan MA

Tom Lembong saat mengikuti persidangan (foto: inet)

KabarAktual.id – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Hal itu diungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Ari menegaskan, pelaporan itu bukan hanya rencana. “Bukan lagi kemungkinan, kami sudah melakukannya. Kami sudah melaporkan, ini surat-suratnya,” ujarnya di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

Dia berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut. “Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujar dia.

Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *