KabarAktual.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap peredaran narkoba di wilayah itu selama enam bulan. Dalam rentang waktu Januari-Juli 2025 terungkap bahwa kasus terbesar merupakan jaringan Aceh–Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, dari jaringan itu dilakukan penangkapan tiga tersangka, yakni RTH, ARM, dan H. Mereka ditangkap di Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.
Dari tangan para pelaku, kata dia, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.293 gram atau setara 3,2 kilogram. “Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 16.465 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Kamis (31/7/25).
Kombes Pol. Hendra menambahkan, selama periode yang sama pihaknya bersama jajaran berhasil mengamankan barang bukti lain berupa Sabu (metamfetamin) 8.392,67 gram, Ekstasi (ineks): 189 butir, Ganja 5.855,92 gram, tembakau sintetis 6.804,56 gram, bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram, Psikotropika 2.583 butir dan obat keras tertentu (OKT) 5.784.226 butir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si menjelaskan, kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus itu menjawan tuntutan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba.
Dia mengklaim, apa yang dicapai itu merupakan hasil kerja keras pihaknya yang tidak menginginkan ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi sindikat narkoba. “Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” ujarnya.
Keberhasilan ini, jelasnya, menjadi bukti bahwa Polda Jabar tidak akan berhenti dalam memerangi narkoba. Hal itu sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menjaga masa depan generasi bangsa.[]