KabarAktual.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali sekitar 28 juta rekening nasabah yang sempat diblokir. Kebijakan tersebut sebelumnya jadi sorotan berbagai pihak, bahkan ada yang menilainya sebagai pelanggaran HAM.
Setelah mendapatkan kecaman berbagai pihak, PPATK akhirnya membuka kembali rekening nasabah yang pasif transaksi (dormant). “Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (31/7).
Menurut Natsir, pembukaan blokir itu sudah melalui proses yang ditentukan PPATK. Lembaga ini memang menyediakan formulir khusus bagi korban pemblokiran rekening. Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengakses tautan bit.ly/FormHensem.
Ada sekitar 10 pertanyaan yang mesti dijawab nasabah sebelum bisa menggunakan kembali rekeningnya. Itu mencakup: nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, hingga alasan keberatan.
Natsir tidak merinci pasti sudah berapa banyak orang yang mengisi formulir keberatan. Ia juga enggan menjawab tegas apakah 25 juta rekening yang dibuka blokirnya dipastikan tak terbukti melakukan tindakan ilegal atau kriminal.
“Intinya langkah yang dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana,” jelasnya soal alasan pembukaan kembali rekening yang diblokir.
PPATK tengah getol memblokir rekening yang dormant alias tidak aktif bertransaksi. Langkah tersebut diklaim harus ditempuh demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Rekening dormant disebut rawan disalahgunakan dalam tindakan ilegal, seperti menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, sampai korupsi.
Kendati demikian, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin uang nasabah bakal tetap aman selama proses pemblokiran. Dana nasabah juga dipastikan 100 persen utuh dan bisa dipakai kembali selepas proses keberatan rampung.
Menurut Ivan, PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” ujarnya, Selasa 29 Juli 2025.[]
Keterangan: Sebagian informasi bersumber dari CNN Indonesia