KabarAktual.id – Kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) memblokir rekening pasif (dormant) nasabah bank menimbulkan keserahan publik. Merespon hal itu, Komisi XI DPR meminta OJK dan PPATK segera memberikan penjelasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK telah memberlakukan kebijakan memblokir rekening yang tidak memiliki aktivasi transaksi dalam kurun 3-12 bulan. Kebijakan ini, menurut seorang pengamat, dirancang untuk melindungi pemilik rekening yang sah agar tidak menjadi korban penyalahgunaan.
Dikatakan, dana yang ada di rekening tetap aman seratus persen, dan pemilik hanya perlu melakukan verifikasi sederhana untuk mengaktifkannya kembali. “PPATK bahkan telah meminta perbankan memfasilitasi proses tersebut dengan mekanisme yang cepat dan tanpa biaya,” kata Trubus Rahardiansah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, seperti dilansir detikcom, Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic meminta OJK dan PPATK segera memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening masyarakat. “Supaya bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Dolfie meminta kedua lembaga itu segera. OJK, kata dia, memiliki tugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi kondusif.
Dalam tugas mengatur dan mengawasi, OJK harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan. “Apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK,” ucapnya.
Dolfie mengingatkan PPATK agar tidak melampaui kewenangan dalam memblokir rekening. Kebijakan itu, disebutnya, menimbulkan keresahan di masyarakat. “Jangan sampai kewenangan PPATK memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas, apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang,” kata dia.
Seperti diketahui, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pihaknya menemukan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” katanya dalam keterangan tertulis dilansir detikFinance, Selasa (29/7/2025).
Sepanjang lima tahun terakhir, Ivan menyebut maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dikatakan, dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). “Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank,” jelasnya.[]