KabarAktual.id – Bupati Aceh Besar Muharram Idris dijadwalkan melantik Bahrul Jamil sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif kabupaten itu, Senin (14/7/2025). Pelantikan terhadap alumni STPDN itu dilakukan setelah turunnya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selintingan rumor menyebutkan, proses persetujuan BKN Nomor 7146/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 19 Mei 2025 sempat terkendala. Hal ini tergambar pula dalam surat BKN yang menyatakan, bahwa apabila dalam proses pengangkatan dan pelantikan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan atau ditemukan data yang tidak valid, maka persetujuan Mendagri otomatis batal.
Pihak BKN juga menegaskan, jika hal itu terjadi maka kebijakan yang diambil oleh Bupati Aceh Besar terkait pengangkatan Bahrul Jamil menjadi Sekda juga dinyatakan tidak sah.
Kepala BKPSDM Aceh Besar, Asnawi, yang dikonfirmasi KabarAktual.id, Minggu (13/7/2025), menjelaskan, bahwa semua persyaratan terkait pengusulan Sekda sudah sesuai ketentuan. “Sesuai mandum pak … nyan kata2 nyan mandum daerah lage nyan redaksinya (Sesuai semua, pak. Kata-kata (dalam rekomendasi BKN) semua seperti itu untuk semua daerah,” ujarnya membalas pesan WhatsApp.
Asnawi mengatakan, pelantikan Kadis Pendidikan Aceh Besar yang biasa disapa BJ itu menjadi Sekda defintif dijadwalkan berlangsung Senin 14 Juli 2025 pukul 10.00. “Jadeh (pelantikan), Insya Allah poh 10 (Jadi, insya Allah pukul 10,” sambungnya.
Menjawab media ini terkait evaluasi kinerja dan uji kompetensi (Ujikom) — semacam fit and proper tes — terhadap pejabat eselon II yang akan dimutasi seperti lumrah terjadi, Asnawi menjelaskan, bahwa BJ tidak melalui tahapan tersebut. “Bukan JPT…tapi mengacu pada PP 58,” pungkasnya.
Sejauh penulusuran media ini terdapat sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 dengan tahun berbeda. Beberapa di antaranya, PP 58/2023 tentang tarif pemotongan pajak dan PP 58/2010 tentang hukum. Namun, tidak ada yang mengatur tentang mutasi pejabat.
Terkait mutasi pejabat justeru terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2019 yang mengatur tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antarkabupaten/kota dan antarprovinsi.[]