KabarAktual.id – Dalam waktu relatif singkat, Polres Bireuen berhasil menuntaskan pemeriksaan kasus penyebaran foto syur yang disebut melibatkan perempuan muda berinisial AF binti A (22). Setelah menyatakan berkasnya lengkap atau P21, kasus ini pun langsung dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.
Menurut orangtua korban, Aiyub bin Ismail, anaknya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Dia bukan pelaku. “Putri saya difitnah. Dia jadi korban akibat cara kerja oknum penyidik yang tidak profesional, sehingga anak saya dijadikan tersangka,” ujarnya dilansir beritamerdeka.net, Sabtu (5/7/2025).
Lelaki tua berpenampilan lusuh ini terlihat berkaca-kaca saat menceritakan peristiwa yang sedang dihadapi anggota keluarganya. Dengan linangan air mata, ia menyatakan berani bersumpah bahwa anaknya dijebak dan difitnah.
Aiyub tegas mengatakan, bahwa putrinya tidak pernah menyebarkan foto syur yang melibatkan M binti I (26), warga Kecamatan Simpang Mamplam tersebut. “Kenapa putri saya yang dijadikan korban, apa karena kami orang miskin?” ucapnya lirih.
Kata pak tua ini, ketika pertama menemani pemeriksaan putrinya di Polres, ia sudah mencium gelagat kurang baik. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, kata Aiyub, gadisnya terlihat lemas dan merasa tertekan. “Saya takut ayah, dipaksa untuk mengaku,” kata Aiyub menirukan AF.
Aiyub mengaku sangat terbebani dengan situasi saat ini. Dia merasa karena ia orang lemah dan miskin, tidak ada satu pun yang mau mendengarnya.
Kapolres Bireuen dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi menegaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap AF sudah sesuai dengan proses hukum.
Berdasarkan keterangan para saksi dan petunjuk dari barang bukti, terang Jeffryandi, terlapor AF Binti A dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran foto asusila milik pelapor M binti I dengan cara menyebarluaskannya melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Dia menambahkan, bahwa pemeriksaan terhadap terlapor selalu didampingi oleh pengacara setelah dinyatakan sebagai tersangka. “Tidak ada upaya pemaksaan atau intimidasi dalam penetapan status tersangka terhadap terlapor dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Jeffryandi juga membantah pernyataan yang menyebut AF pernah ditahan di Polres. “Kasusnya telah ditingkatkan ke tahap II di Kejaksaan dan AF kini ditahan di Lapas IIB Bireuen,” sambungnya.
Ia juga menegaskan, pemeriksaan saksi telah dilakukan dan menunjukkan adanya pengiriman foto syur dari ponsel AF. Jeffryandi membantah isu transaksi dalam kasus ini. Ia juga menyatakan bahwa penyidik bekerja profesional sesuai bukti yang ada.[]