KabarAktual.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor salah satu bank BUMN di Kabupaten Pringsewu. Bank dimaksud terlihat penggelapan dana nasabah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Rabu (2/7/2025) dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. “Kegiatan dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi atas dana nasabah di salah satu bank yang terjadi di tahun 2021–2025,” kata Armen dilansir Kompas.com, Rabu malam.
Selain kantor bank, penyidik juga menggeledah dua rumah milik salah satu karyawan bank yang diduga terlibat dalam kasus ini. Rumah tersebut berada di Jalan Pemuda dan Kecamatan Pringsewu Utara.
Dari hasil penggeledahan, tim kejaksaan menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 559,6 juta, dua unit mobil, beberapa tas bermerek, ponsel, laptop, serta empat sertifikat tanah senilai sekitar Rp 2 miliar.
Meski telah menyita barang bukti, Armen menyatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Belum (ada tersangka), masih penyidikan. Nanti setelah kita tetapkan tersangka akan kita ungkap modus hingga motifnya,” ujar Armen.
Ia menambahkan, dari penghitungan awal, total dana nasabah yang hilang akibat penilapan tersebut diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.[]
Sumber: Kompas.com