News  

Miris! Maklumat Forkopimda Aceh Utara tak Digubris, Rumah Makan Transit Tetap Beraktivitas Saat Azan Jumat

Warung Berkah Nurul Hayat Solo berada di depan Masjid An Nur, Jalan Raya Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, menyediakan makan gratis setiap hari Jumat (foto: Tribunsolo) 

KabarAktual.id – Forkopimda Aceh Utara, belum lama ini, mengeluarkan maklumat terkait penegakan syariat Islam. Isinya, antara lain, menghimbau masyarakat dan dunia usaha agar menghentikan aktivitas saat kumandang azan, lebih-lebih hari Jumat.

Sejumlah pemuka masyarakat, pada mulanya, menyambut baik seruan itu. Mereka berharap himbauan itu tidak hanya sekedar tulisan, tapi tidak berjalan. “Jika hambatannya pada biaya operasional, maka itu juga wajib dipikirkan solusinya,” tukas seorang warga Lhoksukon.

Maklumat itu ditandatangani bupati, Kapolres, Dandim, Kadis Syariat Islam, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, dan lain lain. Mirisnya, himbauan yang dikeluarkan pimpinan daerah itu tak digubris oleh pengusaha warung makan transit yang bertebaran di sepanjang jalan nasional Banda Aceh—Medan mulai dari Pantonlabu hingga perbatasan kota Lhokseumawe.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, perilaku cuek juga dipertontonkan oleh penguasa rumah makan di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron. Pemandangan yang sama juga terlihat di persimpangan eks jalan Mobil Oil kawasan Landing Lhoksukon, yang jarak terpaut sekitar 150 meter dari kantor Bupati. 

Para laki-laki muslim yang bekerja di sejumlah rumah makan tersebut tetap beraktivitas meskipun azan Jumat sudah berkumandang. Dikabarkan, mereka tetap melayani pembeli yang singgah silih berganti. Pemandangan ini terlihat paling kontras di kawasan persawahan antara Simpang Dama dan Simpang Mulieng. 

Berbeda dengan warung transit, kalangan pengusaha rumah makan dan café tetap mentaati himbauan tersebut. Begitu azan berkumandang, mereka langsung menutup tempat usahanya dan menghimbau pelanggannya untuk tidak lagi berada di tempat usahanya. Sedangkan warung transit tetap buka, seakan-akan mereka bukan berada di Aceh.

Ketua MPU Aceh Utara Tgk H Abu Manan Blangjruen yang diminta tanggapannya, mengaku, pihaknya sudah bekerja dengan ikut menandatangani brosur himbauan. “Berjalan atau tidaknya, itu ada pada pemerintah,” ujarnya.

Adharyadi (foto: Ist)

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Adharyadi, yang dihubungi KabarAktual.id tidak membantah fakta yang terjadi di lapangan. Ia juga mengakui bahwa permasalahan tersebut sudah jadi sorotan sejumlah pemuka masyarakat. “Betul itu, terutama warung yang menjual daging kambing kuah beulangong,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).

Meski demikian, kata Adharyadi, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apa-apa karena belum ada biaya operasional lapangan. “Maaf Bg, kami utk turun tiap Jumat TDK bisa, dikarenakan biaya tdk ada,” ujarnya membalas pesan WhatsApp media ini.

Camat Aron, Surya Pachtha, yang dimintai tanggapannya terkait upaya penertiban rumah makan yang melanggar himbauan Forkopimda mengaku belum mengetahui informasi tersebut.  “Saya belum tau, terimakasih karena sudah mendapatkan info dari pertanyaan abang,” ujarnya.[] Alamsyah Ibrahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *