KabarAktual.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pelanggaraan pada penyaluran bantuan Program Kerja Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial di Kabupaten Pidie. Puluhan warga yang berstatus ASN ikut menikmati bantuan yang harusnya diterima warga tak mampu.
Data Dinas Sosial (Dinsos) Pidie mengungkapkan, keluarga penerima manfaat atau KPM yang dinilai tidak layak menerima bansos PKH lantaran sudah lulus pegawai. “Nama warga sebagai penerima bansos PKH yang lulus pegawai diketahui Badan Kepegawai Nasional atau BKN, yang tercatat namanya di Kemensos RI,” kata Plt Kepala Dinas Sosial Pidie, Muhammad Husin.
Mengutip keterangannya kepada Serambinews.com, Kamis (19/6/2025), Husin menjelaskan, bahwa data penerima bansos PKH dicatat sistem online, sehingga ketika persyaratan gugur, maka tidak boleh lagi menerima bansos. Sebab, salah satu persyaratan telah gugur saat KPM lulus CPNS atau PPPK.
Dia menegaskan, mereka yang telah lulus PPPK tidak memenuhi persyaratan lagi untuk menerima bansos PKH. “Jadi kalau tidak salah saya, temuan BPK terhadap KPM yang tidak berhak lagi menerima bansos PKH jumlahnya 53 orang, karena sudah lulus PPPK tahun 2024,” ungkap M Husin.
Karena itu, kata pejabat ini, BPK RI sudah merilis ke Dinsos Pidie temuan terkait KPM yang lulus pegawai, tidak bisa lagi menerima bansos PKH. Tapi, warga tersebut sudah menerimanya dana bansos PKH, yang dikirim melalui rekening masing-masing KPM. “Jadi bansos PKH yang diterima warga yang telah lulus pegawai, pekiraan saya, dari Rp 900 ribu hingga 3 juta per KPM,” sebutnya.
Ia menambahkan, karena telah jadi temuan BPK, maka bansos PKH itu harus dikembalikan ke negara kembali. Jika tidak, maka akan dipotong saat mengambil gaji sebagai PPPK.
Sebab, kata M Husin, masalah temuan BPK terhadap bansos PKH bagi warga lulus pegawai, saat ini telah ditangani BKN dengan Kemensos RI. “Saya sudah bilang kepada warga yang berstatus pegawai negeri sipil atau ASN, untuk segera mengembalikan temuan BPK RI itu,” tegas M Husin.[]