KabarAktual.id – Keputusan Mendagri mengalihkan 4 pulau milik Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) benar-benar blunder. Masyarakat Aceh dari berbagai kalangan marah dan menuntut agar Pusat mengembalikan status kepemilikan asset Aceh.
Anehnya, setelah merampas 4 pulau milik Aceh, Gubernur Sumut Bobby Nasution datang khusus ke Banda Aceh untuk membujuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) pada 4 Juni 2025. Menantu mantan Presiden Jokowi ini mengusulkan agar pengelolaan sumberdaya yang ada di pulau tersebut dilakukan secara bersama-sama.
Menanggapi hal ini, anggota DPD RI asal Aceh Azhari Cage menyatakan gagasan itu sebagai hal yang tidak masuk akal. “Tidak ada istilah pengelolaan bersama. Kalau ada ide pengelolaan bersama dengan orang lain, itu orang gila,” ujarnya.
Pernyataan mantan GAM itu kemudian viral di media sosial. Lewat akun TikToknya @azhari_cage seperti dilansir Senin (9/6/2025), mantan GAM ini menjelaskan sejumlah dokumen yang menjadi bukti sejarah kepemilikan pulau-pulau yang terletak di Aceh Singkil tersebut.
Disebutkan, bukti kepemilikan pertama adalah surat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tanggal 17 Juli 1965. Dokumen kedua adalah kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara atas status kepemilikan pulau-pulau tersebut. Kesepakatan ditandatangani pada tanggal 10 september 1988 dan kesepakatan kedua tanggal 22 April 1922. Kedua kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Prof Ibrahim Hasan.
Berdasarkan bukti-bukti kuat tersebut, kata Cage, makanya tidak ada istilah pengelolaan bersama atas 4 pulau milik Aceh. “Hanya orang gila saja yang mau tanahnya dikelola oleh pihak lain,” ucapnya.
Cage juga mengingatkan pemerintah Aceh agar benar-benar bersikap tegas soal kepemilikan 4 pulau. “Jangan terpengaruh dengan
Kepada Mendagri, senator asal Aceh meminta agar mengembalikan 4 pulau tersebut kepada Aceh sesuai bukti-bukti yang ada.[]