News  

Gegara Maladministrasi Kemdagri, 930 Kades Gagal Perpanjang Masa Jabatan

KabarAktual.id – Sebanyak 930 kepala desa (kades) gagal memperpanjang masa jabatan gara-gara maladministrasi di Kemdagri. Para kades kehilangan sejumlah hak akibat kelalaian tersebut.

Ombudsman RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait temuan maladministrasi dalam penerbitan dokumen administrasi.

Iklan

Temuan ini berdampak pada 930 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 tidak memperoleh perpanjangan masa jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

LHP diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, kepada Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Lusje Anneke Tabalujan di Gedung Ombudsman RI pada Selasa (3/6/2025).

Robert menyampaikan dalam pertemuan tersebut, bahwa Kemendagri telah melakukan maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian terhadap kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena dalam penentuan periodisasi waktu tidak mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada para kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.

“Penetapan periodisasi waktu mundur dari tanggal 24 April 2024, Maret 2024 sampai dengan Februari 2024 menimbulkan kerugian bagi para kepala desa yang akhir masa jabatannya bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024,” ucap Robert.

Kerugian yang dialami para kepala desa, antara lain, hilangnya hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan hak memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun berdasarkan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI memberikan Tindakan Korektif kepada Kemendagri. Tindakan ini mencakup peninjauan kembali kebijakan administratif terkait pemerintahan desa, termasuk evaluasi pelaksanaan Pilkades dan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Ombudsman juga meminta Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan memberikan panduan kepada bupati/wali kota agar pelaksanaan Pilkades serentak dalam waktu yang patut pasca terbitnya UU desa yang baru agar dapat memberikan kepastian hukum.

Selain itu, Ombudsman RI memberikan Tindakan Korektif agar Kemendagri mencabut Surat Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024. Hal ini dimaksudkan agar penafsiran atas frasa “sampai dengan” dalam Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diselaraskan dengan arahan penundaan Pilkades sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023.

Dengan begitu, status 930 kepala desa yang terdampak dapat memperoleh kepastian hukum.Robert menegaskan bahwa Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kerja kepada Kemendagri untuk melaksanakan Tindakan Korektif tersebut.

Ia berharap Kemendagri dapat mempelajari permasalahan ini secara seksama dan melakukan pengawasan atas tindak lanjut yang diperlukan.[]

Sumber: Ombudsman RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *