News  

Istri Jaksa Ini Ngaku Pakai Uang Korupsi Suaminya Rp 8 Miliar untuk Umroh dan Lain-lain

KabarAktual.id – Jaksa Azam Akhmad Akhsya duduk di kursi terdakwa dengan dugaan korupsi barang bukti Rp 11 miliar lebih. Yaitu terkait penanganan kasus robot trading Fahrenheit.

Istri Azam, Tiara Andini mengakui pernah diberi Rp 8 miliar dari suaminya. Lalu buat apa saja uang itu?

Iklan

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/5/2025).

Kepada majelis hakim yang diketuai Sunoto, Tiara Andini membenarkan seluruh aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Termasuk pembelian asuransi, deposito, properti, dan biaya perjalanan umroh.

Berikut penggunaan uang Rp 8 miliar yang dipakai Tiara Andini sebagaimana dakwaan jaksa terhadap jaksa Azam:

Rp 8 miliar dipindahkan ke  rekening Tiara Andini  (istri terdakwa) digunakan untuk:

-Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk membayar Asuransi BNI Life.

-Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) disimpan dalam Deposito BNI.

-Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) untuk membeli tanah dan bangunan rumah.

-Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk umroh, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan ke pondok pesantren dan lain-lain.

Selain itu, salah satu yang kecipratan adalah staf honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Andi Rianto. Ia mengakui telah mengetik draf Berita Acara atas perintah Azam, namun mengaku tidak mengetahui bahwa isinya berbeda. 

“Saya hanya ketik untuk buat draf,” ujar Andi Rianto.

Andi juga membenarkan bahwa rekening atas namanya digunakan oleh Azam. Ketika ditanya Hakim Ketua, Andi mengatakan bahwa Azam memintanya untuk ‘silent aja ya’ terkait penggunaan rekening tersebut. Ia mengaku hanya menerima Rp 15 juta.

Dalam sidang itu, total dihadirkan tujuh saksi kunci dan istri terdakwa untuk memberikan kesaksian. Salah satu saksi, Ketua Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) Saksi Davidson Willy Arguna, yang juga pelapor kasus ini, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pengembalian barang bukti.

Ia menegaskan bahwa dirinya yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung. “Saya menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengembalian barang bukti dan melaporkannya,” ujar Willy di hadapan majelis hakim.

Namun, kesaksian Willy mendapat bantahan dari terdakwa Oktavianus Setiawan yang menyatakan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi oleh faktor sakit hati. Dalam persidangan terungkap bahwa Willy merupakan mantan rekan kerja Oktavianus.

“Saksi dulu adalah mantan anak buah saya yang saya pecat,” bantah Oktavianus dalam interupsinya.

Perdebatan sengit terjadi ketika kuasa hukum Bonifasius Gunung meminta kepada Hakim Ketua untuk menunjukkan bukti Berita Acara (BA-20). Menurut kuasa hukum tersebut, berdasarkan BA yang dipegang kliennya, uang yang diterima hanya sekitar Rp 6 miliar, sementara BA-20 yang dipegang jaksa menunjukkan angka berkisar Rp 8 miliar.

Dalam sesi ini, kuasa hukum dan jaksa beradu bukti di depan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum menunjukkan BA-20 yang menyatakan bahwa uang yang ditransfer kepada Bonifasius Gunung sebesar Rp 8.436.578.310 sedangkan kuasa hukum Bonifasius menyodorkan bukti BA yang menyebutkan nominal sekitar Rp 6 miliar.

Menanggapi perbedaan tersebut, Hakim Ketua Sunoto langsung mengkonfirmasi kepada saksi Yulianisa Rahmayanti dan Khoirunnisa yang merupakan bendahara penerima di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Berapa jumlah sebenarnya yang ditransfer?” tanya Hakim Ketua.

Kedua saksi dengan tegas menyatakan bahwa uang yang ditransfer adalah sesuai BA-20 yang dipegang Jaksa.

“Yang benar adalah sesuai dengan BA-20 yang dipegang jaksa, Pak Hakim. Kami telah memastikan transfer dana senilai Rp 8.436.578.310,- kepada terdakwa Bonifasius dan Rp 53.757.954.626,- (lima puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) kepada terdakwa Oktavianus,” tegas Yulianisa.

Dua saksi lainnya, Soeryo Sadewo dan Sandanu, keduanya ASN di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menerangkan peran mereka sebagai petugas barang bukti. Ketika ditanya oleh Hakim Ketua mengenai dugaan penerimaan uang Rp 150 juta, Soeryo membantah tuduhan tersebut. Namun, ia mengakui menerima uang Rp 60 juta dari terdakwa Azam yang diklaim untuk operasional pengeluaran barang bukti mobil dan kegiatan lainnya.

“Saya tidak menerima Rp 150 juta, tapi benar ada Rp 60 juta yang digunakan untuk operasional pengeluaran barang bukti mobil dan kegiatan lainnya,” terang Soeryo.

Kesaksian Brian Erik First Anggitya, kuasa hukum 60 korban asal Jawa Timur, memperkuat dakwaan jaksa. Brian membenarkan telah memberikan fee kepada terdakwa Azam sebesar 15% dari bagian fee yang diterimanya sebagai bentuk terima kasih, dan hal tersebut telah disetujui oleh kliennya.

Hakim Ketua juga mengonfirmasi kepada para saksi terkait dugaan aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa dari total Rp 11,7 miliar yang diterima terdakwa Azam, sekitar Rp 1,3 miliar ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan didistribusikan kepada beberapa pejabat, di antaranya Rp 300 juta kepada Dodi Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat), Rp 500 juta kepada Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat), dan Rp 500 juta kepada Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat).

Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan adanya transfer Rp 450 juta kepada Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 300 juta kepada M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 200 juta kepada Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat), serta Rp 150 juta kepada staf. Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, para saksi yang hadir menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Sunoto menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai agenda sidang berikutnya.

“Untuk sidang selanjutnya, apakah pihak Jaksa masih akan menghadirkan saksi-saksi lain?” tanya Hakim Ketua.

Jaksa Penuntut Umum, Neldy Denny, menyatakan bahwa mereka akan memanggil saksi-saksi lanjutan pada persidangan berikutnya. “Ya, Yang Mulia. Kami masih akan menghadirkan beberapa saksi lanjutan untuk memperkuat dakwaan dalam kasus ini,” jawab Jaksa Penuntut Umum.[]

Sumber: dandapala.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *