Terbongkar !!! Penggunaan Private Jet Oleh KPU bukan untuk Kepentingan Pemilu

Tiga LSM melaporkan KPU ke DKPP terkait dugaan penyalahgunaan sewa private jet (foto: dok. Ist)

KabarAktual.id – Lembaga TT Indonesia (Transparency International Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia menemukan fakta terkait penggunaan private jet oleh KPU. Fasilitas mewah itu, kata mereka, dimanfaatkan bukan untuk kepentingan Pemilu.

Ketiga lembaga ini menemuka fakta, bahwa dokumen sewa jet pribadi itu ternyata tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Pesawat jet itu juga tercatat atas nama kepemilikan asing. “Ada dugaan private jet yang disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan (yurisdiksi) asing,”kata peneliti TII, Agus Sarwono, dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Sebelumnya, mantan ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku pihaknya menggunakan private jet untuk memudahkan pemantauan distribusi logistik pemilu. Fasilitas yang dinilai mewah itu digunakan, kata dia, agar efektif menjangkau daerah-daerah yang sulit.

Iklan

Menurut Hasyim, pihaknya tidak mungkin menggunakan penerbangan domestik karena waktu yang terbatas. Selain itu, dia juga mengklaim bahwa penggunaan private jet menghemat uang negara dalam jumlah besar.

Pernyataan ketua KPU itu ternyata berbeda dengan data yang disodorkan TTI. Lembaga ini menemukan fakta, bahwa penggunaan private jet itu terjadi setelah tahapan distribusi logistic pemilu dengan rute penerbangan yang tidak sesuai dengan lokasi distribusi logistik pemilu.

Karena itu, TT Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024 ke DKPP RI. “Ada keanehan rute private jet yang disewa, justru tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar), sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu,” Agus Sarwono.


Selain itu, ada dugaan markup harga pengadaan sewa private jet itu. Penggunaan private jet juga diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. “Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi markup karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah dianggarkan,” tuturnya.

Sebelumnya, TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024 ke DKPP RI. Pelaporan dilakukan karena pengadaan private jet dianggap bermasalah sejak tahap perencanaan.

Pelaporan itu dilakukan pada Kamis (22/5/2025). Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU RI dan anggota serta Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelaporan terkait Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Perihal ini, TII juga telah melaporkan ke KPK pada Rabu (7/5). Mereka melapor setelah mendapati sejumlah temuan.

KPK menyampaikan apresiasi terhadap laporan masyarakat tersebut. KPK, kata jubirnya, Budi Prasetyo, akan melakukan telaah terhadap laporan tersebut. “KPK akan melakukan telah terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” kata Budi Prasetyo.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *