KabarAktual.id – Para akademisi atau pakar lainnya harus berpikir ulang kalau hendak mengkritik Dedi Mulyadi (gubernur Jabar) karena bisa berimbas terhadap lembaganya. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung sedang mengalami hal itu sekarang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai mempersoalkan dana hibah yang pernah dikucurkan sebelumnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman bakal menelusuri dasar diberikannya dana hibah sebesar Rp 80 miliar kepada UPI pada 2024 silam.
Ia memastikan, dana hibah dengan angka fantastis itu akan menjadi salah satu perhatian audit. “Nanti secepatnya akan kami konsolidasikan, nanti kami menunggu arahan dari Pak Gubernur,” ujarnya di Bandung dikutip Sabtu (10/5/2025).
Herman mengaku belum mengetahui alasan detil di balik pemberian hibah ke UPI dengan angka besar tersebut mengingat ia baru menjadi Sekda pada April 2024. “Saya cek dulu berapanya karena kan banyak hibah itu. Saya pas datang ke sini, April APBD 2024 posisinya sudah ditetapkan,” katanya.
Sebagai informasi, Pemprov Jabar sedang melakukan evaluasi skema penyaluran dana hibah maupun bantuan sosial dengan melibatkan auditor independen. Itu dilakukan lantaran Gubernur Dedi Mulyadi menilai ada ketimpangan penerima dana hibah antara masing-masing kabupaten/kota, maupun lembaga atau yayasan.
Permasalahan ini mengemuka setelah bocornya data hibah untuk yayasan pendidikan milik Mantan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang menerima dana hibah cukup besar. Rupanya,UPI juga tidak berbeda. PTN ini menerima dana hibah cukup fantastis, hampir Rp 80 miliar pada 2024.
Dari data yang diterima, diketahui, tiga kampus milik UPI menerima bantuan dana hibah secara variatif di 2024. Kampus di Jalan Setiabudi menerima Rp 48,7 miliar, kampus di Cibiru Kabupaten Bandung Rp 17,8 miliar, dan terakhir kampus di Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta, mendapatkan Rp 13,25 miliar.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi memastikan pihaknya akan melakukan audit terhadap para penerima hibah Pemprov Jabar. “Seluruh dana hibah Pemprov Jabar akan dilakukan audit,” kata Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung baru-baru ini.
Catatan rekomendasi dari hasil audit ini, sambungnya, akan menjadi bahan bagi Pemprov Jabar dalam mendistribusikan dana hibah di 2025 ini. “Nanti kita putuskan, kalau sudah auditnya. Nanti kan kelihatan,” ujarnya.
Dia juga menyinggung, penerima dana hibah harus bisa bertanggungjawab, baik pertanggungjawaban fisik maupun administratif. “Pertanggungjawaban fisik, kalau bentuknya bangunan. Bangunan harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan,” kata dia.
Kedua, adalah pertanggungjawaban administratif. Penerima dana hibah harus menaati prosedur, sesuai ketentuan. “Administratif, administratif harus baik. Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, berarti administrasinya fiktif,” terangnya.[]
Dilansir dari Viva.co.id