KabarAktual.id – Sidang mediasi perkara ijazah bekas presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak membuahkan hasil. Tim kuasa hukum Jokowi bersikeras tidak mau memperlihatkan ijazah asli kliennya. “Tidak terjadi suatu kesepakatan atau deadlock,” kata YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, usai sidang di PN Surakarta, Rabu (7/5/2025).
Irpan menegaskan pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan para penggugat dalam perkara No: 99/Pdt.G/2025/PN Skt. “Artinya kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka umum, secara publik,” kata Irpan.
Irpan mengatakan penggugat Muhammad Taufiq dan Jokowi tidak pernah mengadakan perjanjian kontrak. Menurutnya, Taufiq tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Jokowi secara perdata.
“Bahkan di dalam petitum tersebut disebutkan bahwa adanya hutang luar negeri harus dibebankan pada Pak Jokowi pribadi. Dalam hukum administrasi tidak dikenal,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andika Dian Prasetya menyatakan pihaknya tetap konsisten dengan tuntutan awalnya. Meski demikian, ia mengakui mediator juga memberikan sejumlah opsi untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai.
“Dari mediator kami anggap itu bukan arahan tapi kami anggap sebagai masukan. Sebagai penggugat kami punya kewenangan sendiri,” kata Andika.
Andika mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan pakar-pakar hukum pidana untuk memutuskan langkah berikutnya. Keputusan tersebut akan disampaikan pada sidang mediasi yang akan digelar Rabu 14 Mei 2025.
“Tapi tetap pada pokoknya yaitu kita menuntut Pak Jokowi agar menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan,” kata Andika.
Sidang mediasi kali ini digelar dengan agenda kaukus. Bertindak sebagai mediator non-hakim, guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistyono.
Mediasi dilaksanakan dalam dua kamar, di mana mediator menemui penggugat dan tergugat secara terpisah. Proses mediasi diawali oleh Muhammad Taufiq didampingi Andika.
Berikutnya, Adi melanjutkan proses mediasi dengan para tergugat yaitu Jokowi, KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gajah Mada (UGM). Para tergugat kompak tidak hadir pada sidang hari ini. Mereka hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Laporkan Mahfud MD
Di sisi lain penggugat keaslian ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq akan melaporkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD ke polisi.
Advokat asal Kota Solo itu menuding Mahfud telah melakukan contempt of court alias penghinaan terhadap pengadilan. Menurut dia, Mahfud MD lancing, telah menghina peradilan. “Saya akan menempuh upaya hukum,” kata Taufiq usai sidang mediasi kasus ijazah Jokowi di PN Surakarta, Rabu (7/5/2025).
Taufiq mengkritik pernyataan Mahfud yang menilai gugatannya akan ditolak hakim karena menempuh jalur perdata. “Tidak boleh perkara yang belum diadili, dia seolah-olah sebagai hakim mengatakan bahwa gugatan itu ditolak karena gugatan saya dinilai wanprestasi,” ujarnya.
Sebelumnya, di sebuah seminar Mahfud mempersoalkan pihak yang memperkarakan ijazah Jokowi secara perdata. Mahfud mengatakan pengadilan akan menolak gugatan tersebut.
“Pengadilan bilang, bukan wewenang saya. Jadi bener pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Saya tidak dapat menerima ini karena bukan wewenang saya,” kata Mahfud.
Selain masalah wewenang, Mahfud juga menerangkan perkara perdata hanya bisa diajukan bila ada salah satu pihak yang tidak memenuhi perjanjian kontrak. “Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu, mewakili siapa dia?” kata Mahfud.[]
Sumber: CNN Indonesia