KabarAktual.id – Beberapa provinsi di Indonesia memberi keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Denda dan tunggakan pajak kendaraan yang terlewat diampuni. Pemprov DKI tidak. Pemprov DKI Jakarta justru bakal mengejar para penunggak pajak kendaraan.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Gubernur yang kader PDIP itu menyatakan tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan akan mengejar penunggak pajak. “Sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan masa’ tidak mau bayar pajak,” kata Pramono seperti dikutip Antara, Minggu (27/4/2025).
Menurut Pramono, penunggak pajak kendaraan rata-rata memiliki kendaraan lebih dari satu unit. Makanya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak itu tidak layak mendapatkan bantuan.
Pramono mengatakan, tugas pemerintah adalah memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu seperti pemutihan ijazah bukan pemutihan pajak kendaraan. “Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan, saya akan kejar dia,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa provinsi tetangga Jakarta seperti Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan dilakukan dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Syaratnya, cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan atau tahun 2025.
Hal itu membuat masyarakat yang sempat menunggak pajak berbondong-bondong menuju Samsat. Mereka ingin menghidupkan kembali surat-surat kendaraan yang telah lama mati.[]
Sumber: detikcom