News  

Oknum Polisi Pacitan Setubuhi Tahanan Perempuan Berkali-kali di Ruang Berjemur

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (kiri) bersama Kabid Propam Kombes Pol Iman Setiawan (kanan) memperlihatkan foto tersangka menjalani sidang (foto: RADAR SURABAYA)

KabarAktual.id – Oknum anggota Polres Pacitan, Jatim, berinisial Aiptu LC ketahuan menyetubuhi seorang tahanan wanita inisial PW di rutan Polres setempat. LC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, LC berbuat cabul dan memperkosa tahanan wanita itu pada bulan Maret dan 2 April 2025 di ruang berjemur perempuan Rutan Polres Pacitan. “Korbannya adalah tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagai mucikari,” ujarnya pada konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Disebutkan, LC telah menjalani serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga sidang etik di Bid Propam Polda Jatim. LC dinyatakan terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 5 ayat 1 huruf B, C peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

Lalu, oknum ini juga dinyatakan melanggar pasal 8 huruf C angka 1,2,3 peraturan khusus Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, Pasal 10 ayat 1 huruf b peraturan konsep negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang etik profesi, dan pasal 13 peraturan khusus Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

“Yang dilakukan oleh tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan,” imbuhnya.

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menyatakan aksi bejat LC dilakukan sebanyak 4 kali.

“Yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, dilakukan oleh tersangka LC pada Maret 2025 dan tanggal 2 April 2025, untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi,” imbuhnya.

Dikatakan, Polda telah melakukan sidang komisi kode etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4/2025). Yang menjadi tuntutan, di antaranya, pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari kemudian, lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

“Sanksi yang kita kenal dengan pemecatan, kemudian terkait dengan putusan berdasarkan hasil sidang pada tim Polri yang telah dilakukan,” tutur mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *