KabarAktual.id – Muhammad Taufiq, selaku penggugat ijazah Joko Widodo atau Jokowi, berharap bekas presiden itu hadir di sidang mediasi. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Solo, Rabu 30 April 2024.
Dalam perkara ini, Jokowi menjadi salah satu pihak tergugat — selain tergugat dua KPU, tergugat tiga SMA Negeri 6 Solo dan tergugat empat UGM. Taufiq meminta Jokowi sebagai salah satu prinsipal tergugat untuk hadir dalam mediasi agar persoalan terkait teka-teki keabsahan ijazah tersebut segera berakhir.
Dalam mediasi tersebut, baik pihak penggugat maupun tergugat menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo (UNS) Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH sebagai hakim mediator.
Dikatakan, principal harus hadir di persidangan. “Yang pertama itu prinsipal. Yang kedua, kalau pak Jokowi tidak hadir, misteri ijazah tidak akan terpecahkan,” kata Taufiq di PN Solo, Kamis (24/4/2025).
Dia menyatakan keheranan. Negara sebesar ini dengan jumlah penduduk 300 juta tidak bisa memecahkan masalah keaslian ijazah seorang presiden. Itu sebuah keniscayaan dan sebuah kenaifan. “Kalau Pak Jokowi bersikeras tidak datang, ya … kami berpikir memang tidak ada ijazah itu,” tegasnya
Merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, mediasi seharusnya dilakukan dengan menghadirkan prinsipal. Sementara Jokowi di sidang perdana tidak hadir karena menjadi utusan Presiden Prabowo menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan.
“Dari awal kami sampaikan dalam mediasi itu prinsipal harus hadir. Kalau seandainya malam, kami siap 24 jam,” kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan belum dapat memastikan kehadiran langsung Jokowi dalam sidang mediasi.
Namun, ia menegaskan selaku kuasa hukum telah menerima kuasa untuk mewakili Jokowi dalam persidangan. “Yang jelas secara normatif oleh karena bapak sudah memberikan kuasa kepada saya, itu cukup saya wakili. Tapi kalau bapak memang longgar ya sah-sah saja kalau mau hadir, tapi sepertinya bapak masih banyak kesibukan di Jakarta,” ujarnya
Presiden Jokowi digugat oleh dua pihak berbeda dalam dua perkara terpisah. Gugatan pertama mengenai wanprestasi mobil Esemka diajukan oleh warga Kota Solo, sementara gugatan kedua menyangkut keaslian ijazah diajukan oleh seorang pengacara bernama M. Taufiq.[]
Sumber: Viva.co.id