KabarAktual.id – Pemerintah Aceh meminta kepada seluruh bupati dan wali kota agar melakukan relaksasi jadwal pelaksanaan pemilihan geuchik/kepala desa. Permintaan itu tertuang dalam surat resmi Sekda Aceh Nomor: 400.10/4007.
Menurut bunyi surat itu, relaksasi pelaksanaan pemilihan geuchik atau kades dilakukan hingga keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan judicial reveiw UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Uji materiil (judicial review) itu diajukan oleh lima orang kades yang menilai Pasal 115 ayat (3) bertentangan Undang-Undang Dasar 1945.
Gugatan itu pada intinya meminta agar masa jabatan geuchik di Aceh diberlakukan sama seperti provinsi lain di Indonesia.
Dalam surat yang tembusannya turut disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ketua DPRA, Inspektur Aceh, kepala DPMG Aceh, kepala DPMG kabupaten/kota se- Aceh, dijelaskan, bahwa relaksasi berlaku untuk kades yang berakhir masa jabatan pada Februari 2024 s.d. Desember 2025.
Memperhatikan upaya hukum tersebut, maka jabatan geuchik yang berakhir sejak Februari 2024 sampai dengan Desember 2025 (daftar terlampir) dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilciksung sampai dengan diperolehnya putusan MK.
Selanjutnya, geuchik yang masa jabatannya telah berakhir pada tahun 2022, 2023, dan Januari 2024 dapat melanjutkan tahapan Pilciksung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut kabar, kuasa hukum para pemohon telah mendaftarkan gugatan secara online melalui sistem MK dengan nomor registrasi: 47/PAN.ONLINE/2025. Kelima kades yang mengajukan gugatan adalah Venny Kurnia dari Aceh Barat Daya, Syukran dari Gayo Lues, Sunandar dari Aceh Besar, Badaruddin dari Langsa, dan Kadimin dari Aceh Selatan.
Mereka didampingi oleh tim advokasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang terdiri dari Safaruddin, Febby Dewiyan Yayan, Nisa Ulfitri, Boying Hasibuan, dan Adelia Ananda.[]