KabarAktual.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf berencana membuka jalur ekspor lewat Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe, dengan menggunakan kapal roll-on/roll-off (roro) ke Malaysia. Gagasan ini, dinilai, menjadi angin segar bagi perekonomian regional.
Jika terwujud, program itu akan memperkuat arus perdagangan, investasi, dan pariwisata antara kedua wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Meski demikian, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Aceh dan pelaku usaha.
Bea Cukai Lhokseumawe dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Jumat (11/4/2025), bahwa kelancaran perdagangan melalui rute Lhokseumawe–Penang sangat bergantung pada sinergi antar-stakeholder. Beberapa langkah koordinatif yang telah dilakukan bersama Bea Cukai Lhokseumawe, antara lain, dengan General Manager Pelindo Lhokseumawe yang bersinergi dalam memastikan proses bongkar muat berjalan sesuai ketentuan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, melalui Bidang Perdagangan Luar Negeri, yang menggagas rencana sosialisasi dan pelatihan ekspor bagi pelaku usaha.
Komitmen ini diharapkan dapat membentuk ekosistem perdagangan yang sehat, efisien, dan berdaya saing tinggi. Rencana pembukaan rute pelayaran feri roro Lhokseumawe–Penang adalah peluang besar bagi Aceh. Namun, keberhasilan inisiatif ini bergantung pada kesiapan seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam:
- Mengembangkan komoditas ekspor yang berkualitas dan kompetitif
- Mematuhi regulasi kepabeanan demi kelancaran perdagangan
- Menjalin kolaborasi dengan pemerintah dan pelaku usaha lainnya
Dikatakan, dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Pelabuhan Krueng Geukueh berpotensi menjadi gerbang ekspor andalan Aceh yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dampak Ekonomi dan Kesiapan Masyarakat
Menurut pihak Bea Cukai, rute pelayaran Lhokseumawe–Penang berpotensi mendorong peningkatan ekspor komoditas unggulan Aceh ke Malaysia dan negara-negara Asia lainnya. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, beberapa komoditas yang memiliki nilai ekspor tinggi antara lain:
- Kopi Arabika Gayo – Dikenal dengan cita rasa khas dan telah menjadi favorit pasar internasional.
- Ikan Tuna dan Hasil Laut – Sektor perikanan yang kuat dan berpotensi menembus berbagai pasar global.
- Minyak Nilam – Bahan baku utama parfum dunia, banyak diminati di Eropa dan Timur Tengah.
- Cengkeh dan Pinang – Komoditas pertanian yang digunakan di industri farmasi dan makanan.
Namun, untuk mendukung kelancaran ekspor, para pelaku usaha dan masyarakat perlu memahami dan mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Regulasi Kepabeanan: Panduan Penting bagi Eksportir dan Importir
Dengan semakin meningkatnya kegiatan ekspor dan impor, pemahaman terhadap ketentuan kepabeanan menjadi aspek penting untuk menjamin kelancaran arus barang lintas negara. Berikut penjabaran lima aspek utama regulasi kepabeanan yang wajib diketahui oleh para pelaku usaha:
1. Tata Laksana Impor untuk Dipakai
Pengeluaran barang impor untuk dipakai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.04/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-02/BC/2023.
Ketentuan ini mengatur bahwa:
- Impor untuk dipakai adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk digunakan sendiri atau dimiliki oleh orang atau badan yang berdomisili di Indonesia.
- Barang harus diberitahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB), disertai dokumen pelengkap seperti invoice, packing list, dan bill of lading.
- Pengeluaran barang dari kawasan pabean dapat dilakukan melalui:
- Jalur Hijau: tanpa pemeriksaan fisik barang dan dokumen.
- Jalur Merah: dengan pemeriksaan fisik dan dokumen secara menyeluruh.
Selain kewajiban pemberitahuan pabean, pelaku usaha juga wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pembayaran, yaitu:
- Bea Masuk
- Cukai (Untuk Barang Kena Cukai)
- Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), seperti PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.
2. Barang Bawaan Penumpang
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-203/PMK.04/2017, penumpang internasional yang membawa barang untuk keperluan pribadi atau komersial wajib:
- Mengisi Customs Declaration saat kedatangan dan melakukan pemenuhan kepabeanan berupa pembayaran BM dan PDRI untuk barang dengan kategori personal use yang nilainya melebihi FOB USD 500.
- Melaporkan pembawaan barang berharga ke luar negeri seperti:
- Perhiasan emas, batu mulia, dan logam mulia lainnya
- Uang tunai atau instrumen keuangan senilai ≥ Rp100 juta atau dalam mata uang asing setara
- Menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea dan Cukai menyertakan dokumen pendukung seperti nota pembelian, tiket pesawat, jika membawa barang-barang personal use yang memiliki nilai tinggi yang akan dibawa ke Luar Negeri dan akan dibawa kembali ke Indonesia.
Barang-barang tersebut diatas akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai di terminal keberangkatan internasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Ketentuan Umum di Bidang Ekspor dan Impor
Ketentuan umum ini meliputi izin dan larangan atas kegiatan ekspor-impor yang diatur oleh Kementerian Perdagangan:
- Permendag No. 7 Tahun 2024: Mengatur prosedur dan perizinan impor, termasuk barang larangan dan pembatasan.
- Permendag No. 19 Tahun 2021: Mengatur ketentuan ekspor, terutama untuk komoditas strategis dan barang kena bea keluar.
Pelaku usaha wajib mengakses sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk memperoleh persetujuan teknis, perizinan, dan kuota bila diperlukan.
4. Barang yang Dilarang atau Dibatasi untuk Diekspor dan Diimpor
Barang yang dilarang adalah barang secara tegas dilarang untuk diekspor/impor berdasarkan regulasi nasional dan perjanjian internasional. Sementara itu, barang yang dibatasi adalah barang yang memerlukan dokumen teknis tambahan dalam ekspor/impor.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pelayanan kepabeanan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Bea Cukai Lhokseumawe memiliki peran penting dalam kelancaran arus barang dan penumpang.
Selain itu, Bea Cukai Lhokseumawe juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi kepabeanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.[]