KabarAktual.id – Sejumlah oknum mantan pejabat Universitas Abulyatama (Unaya) dilaporkan ke Reskrimum Polda Aceh, Selasa (25 Maret 2025). “Mereka bertindak sangat brutal, mencemarkan nama baik saya,” kata Ketua Umum Yayasan Abulyatama Aceh, Rusli Muhammad, di Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).
Mereka yang dilaporkan, kata Rusli, adalah Agung Efriyo Hadi (mantan rektor), Muhammad Rizki (mantan wakil rektor), dan Meidayani (Wakil Dekan II Fakultas Kedokteran). “Mereka mengganggu setelah saya melantik rektor dan wakil rektor baru dan berlangsung terus hingga sekarang,” sambungnya.
Tidak tahun karena terus-menerus diganggu, Rusli akhirnya melaporkan mereka ke Polda Aceh ditemani Rektor Unaya, Dr Nurlis Effendi. Kedua unsur pimpinan Unaya ini didampingi para pengacara Fadjri SH, Ata Azhari SH, Hermanto SH, Murtadha SH, dan Astrid Miranti SH. Laporan Rusli diterima sekitar pukul 11.00 WIB, prosesnya baru selesai pukul 14.00 WIB.
Rusli menceritakan, bahwa sehari setelah ia melantik rektor dan wakil rektor (tanggal 23 Februari 2025) para terlapor langsung bereaksi menentang kebijakan yayasan mengganti rektor dan wakil rektor. “Ternyata mereka tak menerima dicopot dari jabatannya. Lalu melakukan perlawanan,” kata Rusli.
Misalnya, Rusli menambahkan, mereka membuat pengumuman di kampus dan menyebutkan pelantikan rektor dan wakil rektor baru itu ilegal dan liar serta tidak memiliki dasar hukum. “Lalu membuat selebaran-selebaran, serta berbagai provokasi untuk mendukung mereka,” katanya.
Padahal, kata Rusli, semua yang mereka sebutkan itu adalah kebohongan. “Mereka membohongi dosen dan mahasiswa. Bahkan mengancam mencabut beasiswa KIP. Apa urusan mereka, itu kan beasiswa dari negara untuk mahasiswa,” ucapnya.
Secara terpisah, Nurlis membenarkan bahwa Yayasan Abyulyatama Aceh telah melaporkan para mantan pejabat itu ke Polda Aceh. “Ya benar. Semoga tidak ada intervensi untuk menekan penyidik,” kata Nurlis.
Nurlis mendapat kabar bahwa ada anggota DPR-RI yang sibuk sekali menelepon pejabat di Polda Aceh untuk menghadang laporannya. “Ya saya dengar demikian. Jika benar-benar ada, pasti saya publikasi dan saya lawan. Semoga saja hukum tetap tegak lurus untuk kebenaran dan keadilan,” kata Nurlis lagi.
Nurlis menjelaskan, pelaporan polisi tersebut sebetulnya terbagi dalam tiga klaster. “Untuk tahap awal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik Pak Rusli Muhammad selaku Ketum Yayasan Abulyatama Aceh,” kata Nurlis.
Kemudian, klaster kedua adalah kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ini hukumannya lebih berat, dan kasus ini juga akan segera kita laporkan ke Polda Aceh,” kata Nurlis.
Terakhir, untuk kasus dalam klaster ketiga adalah yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan di rektorat dan yayasan yang lama. “Mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya. Mereka sudah dua kali disomasi, namun tidak menanggapi. Karena itu juga segera dilaporkan ke polisi,” kata Nurlis.
Mengenai bukti-bukti dari kasus-kasus tersebut, Nurlis menjelaskan, juga sudah sangat banyak terkumpul. “Mereka sendiri yang rajin menyediakan bukti-bukti dari perbuatannya, seperti surat-surat, pembicaraan lewat whatsapp group, dan lain-lain. Apa sadar atau tidak bahwa semua itu terekam menjadi jejak perbuatannya,” kata Nurlis.[]