KabarAktual.id – Pemegang Saham membatalkan putusan RUPS LB tanggal 14 Maret 2025 yang memberhentikan Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numairi dari Direktur Kepatuhan. Posisi Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Utama juga dikembalikan.
Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar, mengatakan bahwa salah satu putusan RUPSLB adalah memberhentikan Fadhil Ilyas dari Direktur Bisnis dan Numairi dari Direktur Kepatuhan. Keputusan tersebut mengakibatkan posisi anggota Direksi Bank Aceh hanya tinggal satu orang, yaitu Plt. Direktur Utama M. Hendra Supardi.
Dengan hanya satu anggota Direksi, formasi manajemen Bank Aceh dinyatakan bertentangan dengan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah dan POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Di sana ditentukan bahwa bank wajib memiliki paling sedikit 3 orang anggota Direksi.
Dengan pertimbangan tersebut dan untuk menjaga tata kelola yang baik serta stabilitas operasional Bank Aceh, kata Iskandar, para pemegang saham telah memutuskan membatalkan semua hasil RUPS LB tanggal 14 Maret 2025. Para pemegang saham sepakat mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numairi sebagai Direktur Kepatuhan.
Iskandar mengatakan, bahwa RUPS LB tanggal 17 Maret 2025 memutuskan untuk membatalkan hasil RUPSLB tanggal 14 Maret 2025 secara Hybrid (online dan off line). Forum RUPS LB tersebut, sambungnya, juga menunjuk kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt. Direktur Utama. Sedangkan M. Hendra Supardi kembali menjadi Direktur Dana & Jasa.
Iskandari menambahkan, kinerja keuangan Bank Aceh di bawah kepemimpinan Fadhil Ilyas sepanjang tahun 202 menunjukkan trend positif. beberapa data pertumbuhan yang dicapai seperti berikut:
Aset
2023: 30,4 Triliun
2024: 31,9 Triliun
DPK
2023: 24,4 Triliun
2024: 26,2 Triliun
Pembiayaan
2023: 18,7 Triliun
2024: 20,4 Triliun
Laba
2023: 575 Miliar
2024: 590 Miliar.[]