“Lapak” untuk Mayor Teddy Sudah Dikondisikan pada November 2024

Mayor Teddy (foto: inet)

KabarAktual.id – Setelah marak protes terkait posisi Mayor Teddy Indra Wijaya (baru-baru ini naik jadi Letkol) yang berstatus militer aktif sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) terungkap sebuah fakta baru. Ternyata, posisi jabatan Seskab sudah dipindahkan ke Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres).

Sebelumnya ada penilaian bahwa penempatan Letkol Teddy yang masih berstatus militer aktif sebagai Seskab melanggar Undang-undang TNI. Prajurit TNI hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 instansi saja dan Seskab tak termasuk di dalamnya.

Belakangan terungkap bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memindahkan posisi Seskab berada di bawah Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres). Regulasi tersebut diterbitkan persis satu bulan setelah Prabowo Subianto dilantik menjadi presiden pada tanggal 20 Oktober 2024.

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, menjelaskan perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Di sana dijelaskan, bahwa posisi Seskab berada di bawah Setmilpres.

Mengutip bunyi Pasal 48, dia menyebutkan, bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet. “Merujuk pada ketentuan tersebut, maka pos Seskab dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif,” ucap Anton dilansir Inilah.com, Kamis (13/3/2025).

Kemudian, lanjut dia, merujuk pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pasal 47 ayat 1 RUU TNI, Setmilpres merupakan satu dari 15 pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dengan demikian maka Seskab tetap dapat diduduki oleh prajurit aktif.

Menurut dia, keputusan pensiun dini atau tidak akan dikembalikan lagi kepada Letkol Teddy. “Namun, jika merujuk pada ketentuan yang ada, pos Seskab memang dibolehkan untuk diisi prajurit aktif,” tuturnya.

Kedudukan Letkol TNI Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Seskab belakangan menjadi sorotan publik, setelah sebelumnya diterpa isu kenaikan pangkat yang begitu cepat.

Tak hanya itu, terkait kenaikan pangkat Teddy, ia menyatakan bila mencermati Sprin Kasad No Sprin/674/II/2025, maka sebenarnya kenaikan pangkat Teddy menjadi Letkol sudah memiliki pijakan normatif yang bisa dipahami.

Pertama, kata Anton, kewenangan kenaikan pangkat irreguler sejatinya dimiliki Panglima TNI. Hal ini juga bisa dilihat dari pemberian kenaikan pangkat luar biasa pada prajurit lain sebelumnya. “Yang namanya diskresi, tentu faktor subjektivitas tidak bisa dihindari. Dan, ini memang bisa saja membuka ruang polemik,” ungkapnya.

Kedua, pemberian kenaikan pangkat ini juga sudah mendengarkan pertimbangan dari pimpinan TNI AD yang notabene adalah pembina satuan di matra darat.

Ketiga, kenaikan pangkat ini juga tidak lepas dari konsekuensi adanya reposisi Seskab dan perubahan struktur di dalam Kemensetneg sendiri, di mana posisi Seskab tidak lagi berdiri sendiri. Terlepas dari perdebatan kualifikasi, langkah ini memang harus ambil oleh seorang Panglima TNI.

Anton menilai, akan dilihat aneh, jika tidak ada penyesuaian kepangkatan terhadap Seskab yang kesehariannya ikut melekat pada presiden.

Guna menghindari polemik berkepanjangan dan menimbulkan keresahan terutama internal TNI, dirinya menyarankan ada baiknya situasi ini dijadikan momentum untuk menata kembali pola manajemen pembinaan karir personel.

Dia menyarankan, agar perbaikan ke depan hendaknya lebih mengembangkan penerapan asas keterbukaan, akuntabel dan terencana termasuk dalam hal penggunaan diskresi pimpinan. “Hal ini menjadi penting agar tata kelola manajemen karir personel tidak digambarkan sebagai sesuatu yang ‘gelap’ dan menerapkan favoritisme,” tandasnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tidak mematuhi asas-asas hukum secara benar dan bertentangan dengan Undang-undang (UU).

Dikatakan, Perpres itu lemah dan tidak mematuhi asas-asas hukum yang benar. Salah satunya adalah Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini berarti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. “Perpres itu bertentangan dengan UU dan harus dicabut,” tegas Usman di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Ia menjelaskan, asas ini berkaitan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan atau hierarki peraturan perundang-undangan yang saat ini diatur dalam UU 12/2011 yang telah diubah dengan UU 15/2019 dan UU 13/2022.

Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah UUD 1945, kemudian ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR), lalu UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, bila mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47, Usman menilai jelas sekali pengangkatan Teddy telah melanggar UU ini. Disebutkan, kantor Seskab tidak termasuk dalam 15 kantor sipil yang dikecualikan untuk bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Adapun 15 lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI:

1. Koordinator Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *